TANJUNG REDEB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia, April lalu. Kunjungan tersebut dalam rangka menindaklanjuti hasil pertemuan antara DPRD Berau dengan tenaga honor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.
Kunjungan dalam rangka koordinasi dan konsultasi itu diterima oleh Bagian Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan-RB. Dalam pertemuan tersebut, dihadiri Ketua DPRD Berau Syarifatul Syadiah, Wakil Ketua I DPRD Berau Sa'ga, anggota DPRD Berau Achmad Rizal dan Jasmine Hambali. Selain itu hadir perwakilan dari eksekutif Asisten Administrasi Umum Abdurrahman, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Abdul Rifai, dan Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan (Bapelitbang) Agus Wahyudi.
Ketua DPRD Berau Syarifatul Syadiah mengatakan, dalam pelaksanaan konsultasi dan koordinasi tersebut, juga dibahas mengenai usulan formasi bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh, dan tenaga administrasi lainnya yang akan diusulkan dalam pelaksanaan tes pegawai pemerintah perjanjian kerja (P3K) yang mengacu kepada Peraturan Pemerinah Nomor 49 Tahun 2018.
“Dalam pertemuan itu Kemenpan-RB akan menampung dan membahas usulan-usulan mengenai kebijakan yang sifatnya nasional, terutama dalam hal rekrutmen penerimaan P3K untuk mengakomodir tenaga honorer yang sudah lama mengabdi di daerah,” jelas Syarifatul, belum lama ini.
Dikatakannya, pemerintah kabupaten dan kota dalam melaksanakan rekrutmen tes P3K mengatur persyaratan khusus. Seperti KTP lokal, lama mengabdi, dan pengalaman bekerja. Dalam hal pelaksanaan tes P3K nantinya, batas usia masa pendaftaran untuk mengikuti seleksi atau tes adalah umur 35 tahun.
Sementara mengenai kuota atau formasi yang nantinya akan disediakan, Kemenpan-RB terlebih dahulu bersurat kepada Kementerian Keuangan terkait dengan alokasi anggara penggajiannya.
“Hasil koordinasi tersebut juga disampaikan oleh pihak Kemenpan-RB bahwa P3K sistemnya dikontrak dan tidak bisa dipindahkan atau dimutasikan sesuai dengan hasil kontrak mulai diangkat menjadi tenaga P3K sampai dengan pensiun,” jelasnya.
“Apabila mengusulkan pindah, akan diputus kontraknya. Untuk mengisi kekosongan posisinya, akan dibuka kembali melalui seleksi atau tes penerimaan P3K,” pungkasnya. (adv/har)