Ancaman Sanksi Belum Bertaji

- Minggu, 26 Mei 2019 | 13:56 WIB

TANJUNG REDEB – Geliat usaha sarang burung walet rumahan terus bertumbuh di Bumi Batiwakkal. Catatan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, sudah ada sekitar 500 bangunan sarang walet rumahan yang tersebar di 13 kecamatan. Namun sebagian besar belum mengantongi izin.

Sosialisasi mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maupun izin usaha sarang burung walet rumahan, sebenarnya telah digencarkan DPMPTSP Berau sejak tahun lalu. Namun menurut Kepala Seksi Penetapan dan Administrasi, DPMPTSP, Yadianto, pelaku usaha sarang walet rumahan yang mengurus perizinannya di DPMPTSP masih cenderung sedikit. Baru sekitar lima bangunan yang sudah terdaftar izinnya.

“Masih sangat sedikit sekali yang berizin. Yang baru keluar itu mungkin empat atau lima izinnya,” ungkapnya kepada Berau Post kemarin (25/5).

Usaha sarang burung walet rumahan, ujar dia, sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup), Nomor 38/2017 tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.

“Jumlah (sarang walet rumahan) itu terus bertambah, ditandai dengan banyaknya bangunan-bangunan baru,” bebernya

Minimnya kesadaran para pengusaha mengurus perizinan, diakuinya menjadi kendala bagi pihaknya. Bahkan ancaman sanksi dari pemerintah, juga tak membuat pengusaha taat mengurus perizinanya. Pasalnya banyak pengusaha sarang walet tersebut menilai, burung walet yang menghuni sarang mereka, bukanlah milik pemerintah. Sehingga, tanpa perizinan yang lengkap, pemerintah juga tidak bisa melakukan penarikan pajak terkait usaha tersebut.

Sementara pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/2015 tentang IMB, mewajibkan setiap orang yang akan membangun mengurus IMB terlebih dahulu. Jika tidak dilakukan, sama dengan melanggar perda, dan bisa diberikan sanksi, baik sanksi pidana, maupun sanksi denda.

“Tapi kita belum sampai ke sana (penerapan sanksi), kita masih berupaya melakukan arahan dan imbauan. Tapi selanjutnya, baru akan kita lakukan pengawasan dan pendataan ke setiap bangunan itu. Nanti kita juga akan berikan surat atau formulir ke setiap pengusaha, termasuk penindakan dan pemberian sanksi,” jelasnya.

“Karena sudah ada Perbup-nya, jadi harus dilaksanakan. Harapan kita, semua bangunan yang berdampak langsung terhadap lingkungan itu harus memiliki izin,” tambahnya.

Sosialisasi juga masih gencar dilakukan. “Terakhir kita gelar (sosialisasi) di Kecamatan Sambaliung. Nanti akan kita kejar lagi pengusaha sarang walet di kecamatan lainnya, agar yang belum mengurus izin, segera melakukannya, baik itu IMB, maupun izin usaha pengelolaannya,” ungkapnya.

Untuk proses perizinan sendiri, pihaknya tetap melibatkan pemerintah kecamatan setempat. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan), aparatur kampung, serta masyarakat yang ada di sekitar lokasi bangunan.

“Nanti akan kita proses di sini (DPMPTSP). Apakah nanti bangunan itu telah memenuhi syarat atau belum. Sebab harus ada izin juga dari masyarakat di sekitarnya,” pungkasnya. (*/sht/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X