Pencuri Sarang Walet Menyerahkan Diri

- Senin, 27 Mei 2019 | 14:32 WIB

TANJUNG REDEB – Petualangan Gurius Pernata alias Gio, pelaku pencurian sarang burung walet di Kampung Tanjung Perepat, Kecamatan Bidukbiduk, yang menjadi buronan polisi sejak beberapa bulan lalu, akhirnya berakhir. Gio memilih menyerahkan diri ke Mapolres Berau, pada Sabtu (25/5) malam.

Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Reskrim Polres Berau AKP Agus Arif Wijayanto mengatakan, satu pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pencurian sarang burung telah menyerahkan diri.

“Gio ini kabur ke Kutai Timur dan bekerja sebagai tukang senso. Jadi selama pelariannya, dia tidak tenang, terlebih lagi rekannya yakni Onggo telah diamankan terlebih dan diberikan tindakan tegas,” katanya kepada Berau Post kemarin (26/5).

Peran Gio, ujar kasat, adalah pelaku utama pencurian sarang burung tersebut. Gio juga sebagai pemilik senjata api yang digunakan untuk melakukan pencurian.

“Senjata tersebut menurut keterangan pelaku sudah hilang saat disimpan di pondok yang diduga hanyut terbawa banjir,” tambahnya.

Saat melakukan pencurian 4 bulan lalu, pelaku turut masuk ke dalam sarang burung dan memetiknya lima lembar sarang burung. Bahkan pelaku juga yang memukul pemilik sarang walet menggunakan besi. “Saat korban (pemilik sarang) berkelahi dengan Onggo, Gio inilah yang memukul kaki korban dengan besi hingga lumpuh saat itu, kemudian Gio ini mengikat korban menggunakan karet ban. Dan merusak dinding sarang burung tersebut menggunakan besi, sehingga pelaku lainnya bisa masuk,” ujarnya.

Dari pengakuan pengakuan pelaku, uang hasil rampokan telah habis digunakan selama pelarian ke beberapa daerah, seperti ke Kutai Timur dan Samarinda.

“Pelaku ini terkenal licin. Namun kami berusaha untuk mendatangi orangtua pelaku untuk membujuk pelaku agar menyerahkan diri. Dan kata-kata dari ayah pelaku didengarkan, hingga ia menyerahkan diri setelah sempat buron selama 4 bulan,” tuturnya.

Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sebelumnya jajaran Polres Berau, berhasil menangkap seorang perampok sarang burung walet, yang beraksi di Kampung Tanjung Perepat, Kecamatan Bidukbiduk.

Pelaku ditangkap sekira pukul 10.00 Wita, Sabtu (27/4) lalu, di kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Bidukbiduk.

Pelaku yang diamankan yakni Onggo (36), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sempat buron selama tiga bulan.

Diketahui, aksi perampokan sarang walet tersebut terjadi di Jalan Batu Sempit, Kampung Tanjung Perepat, Kecamatan Bidukbiduk, pada 16 Januari lalu. Pemilik sarang walet, Emi Roy (40) mengalami luka pada pinggang sebelah kanan, tangan kanan, dan mata sebelah kiri saat berusaha mempertahankan sarang waletnya dari aksi perampok tersebut. (*/yat/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tabrak Truk, Pengemudi Motor di Bontang Meninggal

Selasa, 16 April 2024 | 09:04 WIB

Krisis BBM di Kutai Barat Dipicu SPBU Terbakar

Senin, 15 April 2024 | 18:15 WIB

Penumpang Mudik dari Bontang Masih Tinggi

Senin, 15 April 2024 | 17:00 WIB

Puncak Arus Balik ke Samarinda Diprediksi Hari Ini

Senin, 15 April 2024 | 14:10 WIB

Main Kembang Api, Dua Ruko di Long Ikis Terbakar

Senin, 15 April 2024 | 12:26 WIB

BMKG Balikpapan: Jumlah Titik Panas di Kaltim Turun

Minggu, 14 April 2024 | 19:30 WIB
X