Pedagang Keliling Gondol Emas Pemilik Warung

- Rabu, 29 Mei 2019 | 10:28 WIB

TELUK BAYUR – Aparat Polsek Teluk Bayur berhasil membekuk Rusliansyah (34), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di warung milik Sumiati (60) yang berada di Jalan Muntik RT 9, Kecamatan Gunung Tabur, pada Sabtu (25/5) malam lalu. Rusliansyah berhasil dibekuk pada Senin (27/5), sekira pukul 13.00 Wita di Jalan Sahrai, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur.

Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Reskrim Polres Berau AKP Agus Arif Wijayanto menuturkan, kejadian bermula saat korban menjaga warungnya seorang diri pada Sabtu lalu. Sekira pukul 20.00 Wita, pelaku datang dan langsung menodong korban menggunakan pisau dapur. Pelaku lalu mendorong korban ke arah dapur hingga korban terjatuh.

“Saat itu (korban jatuh), pelaku merampas gelang emas dari tangan korban. Pelaku juga menendang punggung korban sebanyak 3 kali,” katanya.

Selain merampas gelang emas, handphone, serta uang tunai milik korban juga digondol pelaku. Pelaku sendiri diketahui merupakan seorang pedagang keliling, yang kerap melintas di kawasan tersebut.

“Pengakuan pelaku, dia terhimpit ekonomi makanya nekat melakukan aksi tersebut. Namun sampai sejauh ini kami masih melakukan pengembangan, apakah dia pemain tunggal atau punya komplotan,” terang Agus.

Polisi yang menelusuri keberadaan pelaku, akhirnya berhasil membekuknya pada Senin (27/5), sekira pukul 13.00 Wita di Jalan Sahrai, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur. Tak jauh dari tempat tinggal pelaku. Bahkan saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Namun polisi berhasil mengatasi perlawanan pelaku.

“Saat mencoba kabur, pelaku terjauh dan langsung dibekuk anggota,” tuturnya.

“Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian materi mencapai Rp 6 juta,” sambungnya.

Pihaknya juga mendengar isu yang menyebut pelaku juga sering melakukan aksi penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai aparat kepolisian. Namun pihaknya belum mendapatkan laporan terkait hal tersebut.

“Untuk dia mengaku sebagai anggota polisi, kami masih dalami lagi. Jika memang ada korbannya, jangan ragu untuk melaporkan kepada kami,” tegasnya.

Pelaku sendiri diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*/yat/udi)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X