Penjahat Kambuhan Bacok Mantan Kakak Ipar

- Jumat, 31 Mei 2019 | 16:34 WIB

TANJUNG REDEB – Masyarakat Jalan Karang Mulyo, Tanjung Redeb, dibuat geger dengan aksi pembacokan yang dilakukan Saidatul (38), terhadap mantan kakak iparnya Raharja (40), di rumah mantan istrinya Evi (32), sekira pukul 22.00 Wita, Rabu (29/5).   

Kejadian bermula ketika Saidatul mendatangi Evi di rumahnya, sekira pukul 21.00 Wita. Saat datang, Saidatul dan Evi langsung terlibat cekcok mulut. Karena takut, Evi lantas menghubungi kakaknya Raharja agar segera datang ke rumahnya.

Tak berselang lama, Raharja yang datang ke rumah Evi langsung terlibat pertengkaran dengan Saidatul. Karena merasa kedatangannya tak disambut dengan hangat, Sadiatul langsung menuju ke belakang rumah untuk mengambil celurit untuk menakut-nakuti Raharja. Bukannya mereda, tensi pertengkaran justru makin tinggi. Tanpa pikir panjang, Sadiatul akhirnya membacok mantan kakak iparnya tersebut sebanyak tiga kali menggunakan celurit.

"Korban kena luka bacok di tangan kanan, leher, dan juga kepalanya. Korban berteriak minta tolong dan langsung dibawa warga ke rumah sakit,” ujar Kasat Reskrim Polres Berau AKP Agus Arif Wijayanto, menceritakan kronologis kejadian, saat diwawancara Berau Post kemarin (30/5).

Usai melakukan pembacokan dan melihat warga banyak yang datang, pelaku langsung kabur. Namun hanya berselang satu jam, pelaku berhasil diamankan polisi tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), saat bersembunyi di dekat Sungai Kelay.

"Pelaku tidak melawan saat kami amankan.  Barang bukti sebuah celurit juga kami amankan ke Mapolres Berau,” terangnya.

Dijelaskan Agus, pelaku memang kerap datang ke rumah mantan istrinya untuk mengunjungi anaknya sekaligus bersih-bersih rumah. Sehingga pelaku sudah hafal kondisi rumah, termasuk mengetahui di mana tempat celurit biasa disimpan.

"Pelaku sendiri tinggal di kawasan Jalan Raja Alam Kecamatan Sambaliung. Sudah lama pisah dengan mantan istrinya tersebut. Kami juga masih dalami apa penyebab pelaku datang dan langsung marah-marah kepada mantan istrinya tersebut.  Pengakuan pelaku, dirinya tidak dalam posisi mengonsumsi alkohol pada saat kejadian,” ungkapnya.

Saidatul yang seorang pengangguran, merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba yang bebas pada Mei 2018 lalu. Sehingga polisi juga melakukan pemeriksaan urine, untuk memastikan apakah saat pelaku melakukan pembacokan masih dalam pengaruh narkoba atau tidak.

"Memang pengakuan pelaku, dia juga tidak mengonsumsi narkoba saat datang ke rumah mantan istrinya itu,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*/yat/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X