Sidang Putusan usai Lebaran

- Jumat, 31 Mei 2019 | 16:39 WIB

TANJUNG REDEB – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada proyek penyediaan sarana air bersih perkotaan, akan memasuki agenda pembacaan putusan usai Idulfitri nanti.

Hal itu diutarakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Berau Mosez Sahat Reguna, saat diwawancarai Berau Post (30/5).

Dijelaskan pria yang menjabat Kasi Pidsus Kejari   Berau tersebut, sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Tipikor Samarinda, akan digelar lebih dulu untuk terdakwa Cahyo Adhi Oktaviari selaku Direktur CV Adhi Jasa Putra Konsultan, yang menjadi konsultan pengawas proyek tersebut. “Rencananya digelar Selasa (11/6) nanti,” katanya.

“Karena replik JPU yang dibacakan Selasa (21/5) lalu, langsung ditanggapi (duplik) secara lisan oleh terdakwa. Sehingga, sidang putusan terdakwa Cahyo langsung diagendakan 11 Juni mendatang,” sambungnya.

Sementara terdakwa Sutrisno Bachrun selaku Direktur PT Karka Arganusa yang menjadi penyedia jasa, tidak secara langsung menanggapi replik JPU. Sehingga Sutrisno kembali menjalani sidang pada Senin (27/5) lalu untuk menyampaikan dupliknya. Namun sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Sutrisno belum diagendakan.

Diketahui, kasus ini berawal pada tahun 2006 silam, saat Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau melaksanakan kegiatan penyediaan sarana air bersih perkotaan. Panitia lelang mengundang sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek yang sumber anggaran dari APBD Kabupaten Berau tersebut.

Akhirnya ditunjuklah sebagai pemenang lelang PT Wijaya Karya dan PT Kaka Harga Nusa. Keduanya akan mengerjakan pembangunan sarana air bersih PDAM Tanjung Redeb.

Pemkab Berau kemudian mencairkan anggaran kegiatan itu dalam dua tahap. Tahap pertama anggaran yang dicairkan sebesar Rp 96 miliar. Dan tahap kedua dana cair sebesar Rp 133 miliar.

Dari kegiatan itu diduga syarat korupsi dan kolusi. Sebab dalam proses pelelangan telah terjadi pengondisian yang dimenangkan salah satu perusahaan, juga ada dugaan markup harga, khususnya dalam pengadaan pipa. Akibatnya, berdasarkan perhitungan BPK, negara dirugikan sebesar Rp 35 miliar.

Lalu, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mar/udi)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB
X