Terangsang, Duda Nekat Perkosa Teman

- Selasa, 11 Juni 2019 | 13:45 WIB

SEGAH - Salah seorang karyawan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Segah yang diketahui bernama Asri (20) diduga nekat memperkosa temannya sendiri berinisial MA (19). Perlakuan asusila tersebut terjadi pada Rabu (22/5) lalu di sebuah pondok kebun milik Asri di Kampung Long Ayan, Kecamatan Segah, sekira Pukul 04.00 Wita.

Pelaku asusila itu baru bisa diamankan oleh jajaran Polsek Segah pada Minggu (9/6) sekira Pukul 15.00 Wita di rumahnya di Kampung Harapan Jaya, Kecamatan Segah atas laporan keluarga korban. “Awalnya, pelaku mengajak korban ke rumah keluarga korban sendiri di Long Ayan pada Selasa (21/5) sekira Pukul 21.00. Korban pun bersedia diajak dengan membawa salah seorang adiknya yang masih berusia 13 tahun,” ujar Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Iptu Ridwan Lubis kepada media ini kemarin (10/6).

Bukannya ke rumah keluarga, korban malah dibawa ke sebuah pondok kebun yang diketahui milik pelaku. “Setelah sampai di pondok sekira Pukul 03.50. Korban diajak masuk pondok. Di situlah pelaku melakukan aksinya saat adik korban tertidur,” sambung dia.

Awalnya, kata Lubis, baik pelaku maupun korban lagi asyik main smartphone di pondok tersebut. Namun melihat adiuk korban yang sudah tertidur lelap. Pelaku pun langsung melancarkan aksinya dengan mencium kening korban, dan korban pun menolak. Sehingga pelaku kemudian memegang tangan korban dan membekap mulutnya agar korban tidak teriak. Korban akhirnya tak berdaya dan pelaku pun melepas celana dan menyetubuhi korban.

“Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian meninggalkan korban bersama adik korban. Sekira Pukul 08.00 korban pulang ke rumah kakak iparnya,” tuturnya.

“Tak terima dengan perlakuan itu, kakak ipar korban pun langsung melaporkan kasus itu kepada kami. Dan kami langsung mengamankan pelaku di rumahnya,” jelas Lubis.

Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengaku tergoda dan tak kuasa menahan nafsu birahinya melihat kemolekan tubuh korban. “Pelaku memanfaatkan kesempatan dengan berpura-pura mengajak korban ke rumah keluarga korban sendiri di Kampung Long Ayan. Tapi ternyata korban dibawa ke pondok kebun milik pelaku,” jelas Lubis.

Pelaku yang diketahui berstatus duda tersebut dijerat Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Pelaku saat ini sudah kami serahkan ke Mapolres Berau untuk diproses. Pelaku juga mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya,” tutup mantan Kapospol Batu Putih itu.(*/yat/asa)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X