Tahap II Dipastikan Pekan Depan

- Selasa, 11 Juni 2019 | 13:49 WIB

TANJUNG REDEB – Pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap perkara dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) Balikukup dan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek boiler unit 4 pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU ) Lati dipastikan dilaksanakan pekan depan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Mosez Sahat Reguna kepada Berau Post kemarin (10/6), mengatakan pihaknya sudah  berkoordinasi dengan penyidik Tipikor Polres Berau terkait rencana pelimpahan tahap II tersebut. Ia pun menyebut dalam waktu dekat dua perkara itu akan ditingkatkan statusnya.

“Rencananya Rabu pekan ini atau Rabu pekan depan. Dilimpahkan bersamaan. Yang jelas dalam waktu dekat,” jelas Mosez.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Berau AKP Agus Arif Widjayanto saat dikonfirmasi membenarkan rencana pelimpahan dua perkara tersebut ke Kejaksaan dalam waktu dekat ini. “Untuk perkara ADK Balikukup sementara direncanakan tahap II pekan depan. Bersamaan dengan kasus PLTU Lati,” jelasnya.

Sebelumnya, dua perkara ini sempat tertunda karena pihak kepolisian fokus pada penyelenggaraan Pemilu April lalu. Disamping itu, penyidik juga terus melakukan kelengkapan berkas sesuai petunjuk dari Jaksa. Sehingga saat ini hanya tinggal pelaksanaan pelimpahannya. “Semoga kali ini tidak ada kendala untuk rencana pelimpahan berkas,” harap Agus.

Kasus yang turut menyeret mantan Direktur Utama PT Indo Pusaka Berau (IPB) Chairuddin sebagai tersangka ini segera dilimpahkan ke meja hijau. Setelah sekian lama mengambang di Polres Berau.

Tersangka Chairuddin diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek yang diadakan PT IPB, perusahaan konsorsium yang saham mayoritasnya dikuasai Pemkab Berau. Penghitungan kerugian disebut mencapai Rp 14 miliar.

Sedangkan kasus penyalahgunaan ADK Balikukup yang juag segera dilimpahkan ke kejaksaan bermula saat pemerintahan kampung Balikukup tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan ADK tahun 2013-2015. Apalagi ketika ada pekerjaan proyek fisik di Kampung Balikukup, kepala kampung non aktif  Ridwansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu hanya menunjuk dan memberikan uang langsung kepada kontraktor yang juga diketahui masih ada hubungan keluarga, tanpa kontrak kegiatan proyek.(mar/asa)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X