Berusaha Kabur, Pelaku Curanmor Didor

- Kamis, 13 Juni 2019 | 15:03 WIB

TANJUNG REDEB – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada lebaran Idulfitri (5/6) lalu, berhasil diringkus jajaran Polres Berau pada Senin (10/6) lalu.

Dua pelaku curanmor tersebut yakni Haris (33), dan Riski (21) diamankan di dua lokasi berbeda yakni di Gunung Tabur dan di Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb, sekira Pukul 02.00 Wita.

Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Reskrim AKP Agus Arif Wijayanto mengatakan kedua pelaku melakukan aksinya di Jalan Durian III, Tanjung Redeb.

Kronologinya, Riski saat itu membonceng Haris menggunakan sepeda motor jenis Honda Spacy KT 2780 GE melintas di Jalan Durian III sekira Pukul 17.30. Kemudian keduanya melihat sebuah sepeda motor jenis Satria F KT 3284 GM terparkir di pinggir jalan dan tidak dikunci stang. Karena situasi di kawasan itu cukup lengang, pelaku pun langsung membawa kabur sepeda motor tersebut,” jelas Agus kepada media ini Rabu (12/6). Korban yang pada saat itu tengah bertamu ke rumah keluarganya, panik kehilangan motor dan langsung melaporkan hal itu ke Polres Berau.

Peristiwa kedua kembali terjadi pada Minggu (9/6) sekira Pukul 01.00 yang dilakukan Haris seorang diri. Ia mencuri sepeda motor jenis Honda Beat KT 6849 GJ di Jalan Siranuddin, Gunung Tabur.

“Pelaku merusak tempat kunci kontak sepeda motor dengan obeng. Lalu membawa kabur motor tersebut,” katanya.

Usai menerima laporan kehilangan dari korban, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Haris saat sedang tertidur pulas di rumahnya di Gunung Tabur, pada Senin (10/6). Atas pengakuan Haris, jajaran Satreskrim kemudian berhasil meringkus Riski.

“Haris sempat melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat hendak ditangkap, sehingga kami melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku,” tegas Agus.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dari pengakuan pelaku saat penyidikan, Haris mengakui nekat mencuri sepeda motor karena terhimpit kebutuhan ekonomi. “Mereka juga mengaku baru pertama kali mencuri motor demi kebutuhan ekonomi mereka,” jelas Agus.

“Hasil curian tersebut rencananya akan dijual, namun belum sempat dijual, mereka sudah ditangkap. Sepeda motor curian itu mereka sembunyikan di rumah Haris,” sambungnya.

Kedua pelaku terancam Pasal 363 tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*/yat/asa)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X