Kuasa Hukum Nana Lapor Polda

- Kamis, 13 Juni 2019 | 15:04 WIB

TANJUNG REDEB – Kuasa Hukum mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau Nana Mailina, Fransisco menilai penanganan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan kliennya ke Polres Berau selama ini terkesan jalan di tempat.

Karena itu, pihaknya pun membawa perkara ini ke Polda Kaltim, dan berharap penanganan kasus ini diambil alih oleh Polda. “Kami sudah bersurat ke Polda Kaltim untuk diambil alih penanganan kasus ini,” ujar Fransisco kepada Berau Post, kemarin (12/6).

Lebih lanjut, Fransisco mengatakan pihaknya terus berusaha berkoordinasi dengan penyidik bahkan sudah dua kali mendatangi Mapolres Berau untuk mempertanyakan proses kasus yang mereka laporkan tersebut sejak beberapa bulan lalu. Namun penyidik yang menangani kasus ini selalu tidak ada di tempat.

“Melihat proses sejauh ini, menurut saya proses kasus ini jalan di tempat. Lagi pula kami sudah lakukan upaya untuk bertemu dengan Kasat Reskrim maupun penyidik, tapi saat itu yang bersangkutan tidak ada di tempat,” ujarnya.

Menurut Fransisco kasus tersebut merupakan masalah keprofesional penyidik yang terkait sebagai Ketua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Dimana, ada hubungannya dengan Bawaslu yang menjadi terlapor dalam kasus ini.

“Laporan saya sudah masuk ke Polda Kaltim sejak 27 Mei lalu. Sekarang kami tinggal menunggu panggilan dari Polda Kaltim. Insya Allah dalam waktu  dekat kami ke Polda lagi. Kami berharap semoga saja Polda mengambil alih penanganan kasus ini,” beber Fransisco.

Dikatakannya, terkait pernyataan penyidik bahwa kasus ini akan dilanjutkan lagi, baginya memang   tetap harus dilanjutkan. Namun akan  lebih elok lagi jika kasus itu dilimpahkan ke Polda Kaltim. Sehingga lebih baik penyidik Polda saja yang melanjutkan penyidikannya. Karena ada hubungan kerja antara penyidik yang juga sebagai Ketua Sentra Gakkumdu dengan Bawaslu sebagai terlapor membuat penyidik terkesan tak profesional.

“Karena ini masalah hukum, klien kami  sudah dibawa ke sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang tuduhannya jelas tidak terbukti,” tegasnya.  

Menurut Fransisco penanganan kasus ini bisa diambil Polda jika klien kami merasa tidak puas proses yang dilakukan oleh penyidik Polres Berau.

Kasat Reskrim Polres Berau AKP Agus Arif Wijayanto saat dikonfirmasi Berau Post, enggan berkomentar banyak jika terkait permintaan kuasa hukum Nana ke Polda untuk mengambil alih penanganan kasus tersebut. “Jika memang begitu, kami tidak bisa komen apa-apa. Pada intinya kembalikan lagi ke pihak pelapor, itu hak pelapor,” jelasnya.

Meski demikian, Agus menegaskan bahwa kasus ini tidak jalan di tempat. Sejauh ini sudah 8 saksi yang dipanggil dan diperiksa oleh penyidik. Saksi-saksi tersebut di antaranya dari pihak pengurus partai politik dan KPU Provinsi Kaltim. Termasuk meminta keterangan dari pihak terlapor.

Pihaknya, kata Agus, sejauh ini berusaha bersikap profesional. Penyidik berupaya agar proses penyelidikan tersebut terus berjalan dan tentu juga menginginkan bisa rampung dalam waktu singkat.

“Saat ini memang masih tahap pemeriksaan saksi. Memang tidak bisa cepat. Namun kasus tersebut tetap berproses, tidak jalan di tempat. Terlebih bukan satu kasus itu saja yang kami tangani,” ujarnya.

Seperti diketahui, kasus yang melibat beberapa pihak baik Ketua Bawaslu, Sekretaris Partai Perindo, dan salah seorang mantan komisoner KPU Berau dilaporkan Nana Mailina ke Polres Berau dengan laporan pencemaran nama baik.(mar/asa)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X