Pengetap Makin Meresahkan Warga Berau

- Jumat, 14 Juni 2019 | 16:22 WIB

TANJUNG SELOR – Pengetap bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi semakin merajalela. Tak hanya “menguasai” SPBU dengan deretan panjang setiap hari, para pengetap pun memodifikasi kendaraannya.

Seperti foto sebuah mobil yang dibagikan salah satu akun Facebook. Pada bagian belakang mobil tersebut, terlihat sebuah tangki berukuran cukup besar. Dia menyebut mobil tersebut di SPBU Jalan Sengkawit, Tanjung Selor, Bulungan.

Pihak kepolisian yang dikonfirmasi media ini, membenarkan sebuah mobil dengan tangki tambahan di bagian belakang akan mengisi BBM di SPBU Jalan Sengkawit. Mobil Toyota Innova dengan tanda nomor kendaraan bermotor KT 1424 MA itu, kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kompol Helmi Kwarta Kusuma Putra, diamankan pihaknya sekira pukul 16.00 Wita, Rabu (12/6).

Diketahui bahwa mobil berwarna silver itu dibawa oleh seseorang berinisial YN (42), yang merupakan warga Jalan Niaga II, Tanjung Selor Hilir. Berdasar keterangan yang diperoleh pihaknya, YN awalnya mengaku ingin mengisi bahan bakar jenis pertalite. Namun, setelah didalami, YN akan mengisi BBM jenis solar bersubsidi.

"Saat kami amankan, pelaku belum isi BBM,” ujar Helmi, Kamis (13/6).

Dia juga mengatakan bahwa YN melakukan aksinya bukan pertama kali. Namun, sudah sebulan belakangan. Bahkan, lanjut Helmi, dalam sehari YN bisa mengisi hingga 3 kali BBM solar subsidi. Selanjutnya, dijual ke Selimau kepada orang yang memesan.

"Untuk penjualan BBM solar subsidi, pelaku meraup keuntungan Rp 1.850 per liter, karena pelaku menjual Rp 7.000 per liter dari harga asli di SPBU," ungkapnya.

Keuntungan yang diperoleh YN diperkirakan cukup besar. Apalagi, tangki tambahan di bagian belakang mobil yang dibawanya berkapasitas 100 liter.

Menurut Helmi, aksi yang dilakukan YN melanggar Undang-Undang 22/2001 tentang Minyak dan dan Gas Bumi. Di Pasal 55 undang-undang tersebut, kata Helmi, bisa terancam kurangan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Pasal 55 disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Dia juga menegaskan bahwa pengetap yang sebelumnya diamankan, telah diproses. Berkasnya, sudah masuk tahap satu. "Jadi, kami sudah lakukan upaya penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, pengawas SPBU Jalan Sengkawit James Ong Susanto yang dikonfirmasi, menyatakan bahwa karyawan pihaknya yang sedang melayani saat itu tidak mengetahui apakah pemilik mobil akan mengisi bensin atau solar.

“Mereka tidak paham,” ujarnya.

Dia juga mengaku bahwa pihaknya telah melakukan upaya-upaya membatasi pengetap. Salah satunya, dengan pembatasan pembelian Rp 200 ribu per hari. Bahkan, dia menyatakan karyawan bisa kena sanksi pemecatan jika mengisi BBM ke pengetap berulang-ulang. (uno/fen)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X