Banyak Objek Wisata Ilegal di Berau

- Sabtu, 15 Juni 2019 | 00:15 WIB

TANJUNG REDEB – Kepala Seksi (Kasi) Usaha Jasa Pariwisata, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau Takari Anto akui masih banyak objek wisata milik masyarakat di Berau belum memiliki izin.

Adapun objek wisata yang dia maksud seperti tempat pemancingan dan tempat wisata keluarga lainnya. Bahkan diakuinya juga, hingga kini baru satu tempat pemancingan yang sudah mengantongi izin pihaknya.

Namun dipastikannya selama ini pihaknya tak hanya tinggal diam dengan terus melakukan pendataan hingga mendatangi para pemilik objek wisata, mengajaknya segera mengurus perizinan.

Ditegaskan Taka -sapaannya, perizinan merupakan hal penting yang memang harus dimiliki pengusaha objek wisata, sehingga saat tidak terjadi apa-apa terhadap pengunjung, pemilik wisata akan merasa aman. Namun, saat terjadi kecelakaan dan menimbulkan korban, maka pemilik usaha pun 100 persen harus bertanggung jawab.

Sebenarnya diterangkannya juga, dalam mengurus perizinan pemilik usaha tidak perlu mengeluarkan biaya yang cukup besar, apalagi kini mengurus izin sudah sangat mudah dengan keberadaan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau. "Mengurus izin itu tidak sulit dan gratis. Yang bayar hanya IMB (Izin Mendirikan Bangunan) saja," ujarnya diwawancara belum lama ini.

Selain objek wisata yang dikelola masyarakat, Taka membeberkan kalau masih banyak penginapan baik itu resor maupun homestay yang ada di tempat wisata belum memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Karena itu, pihaknya mengimbau para pemilik resor maupun homestay untuk segera mengurus perizinannya. "Biasanya kalau kami datangi mereka jawab iya-iya saja. Tapi sampai sekarang masih belum diurus juga izinya," kata Taka.

“Makanya kami berharap tahun ini semakin banyak pengusaha-pengusaha di objek wisata peduli dengan perizinan. Karena itu secara tidak langsung membantu PAD pemerintah,” pungkasnya. (arp/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X