Penyu Betina Ditemukan Mati Mengenaskan

- Minggu, 16 Juni 2019 | 00:48 WIB

PULAU DERAWAN – Seekor penyu hijau ditemukan mati di salah satu dermaga umum di Pulau Derawan. Kondisi penyu tersebut terlihat mengenaskan. Dimana, sejumlah bagian tubuhnya terdapat bekas sayatan benda tajam.

Kabar berikut foto penyu tersebut pun viral di media sosial (medsos) sejak Sabtu (15/6) kemarin. Kematian satwa yang dilindungi Negara itu pun memunculkan berbagai spekulasi. Ada yang menduga bahwa penyu tersebut sengaja dibunuh, namun ada pula yang menduga penyu nahas itu terkena baling-baling kapal atau speedboat.

Kapolsek Pulau Derawan, Iptu Kokoh Djumarko yang dihubungi media ini kemarin (15/6), mengatakan penyu tersebut sebenarnya ditemukan mati sejak Jumat (7/6) pekan lalu. Saat itu, dirinyalah yang menemukan sekira Pukul 14.30 Wita, saat dirinya melakukan pemantauan aktivitas pengamanan pengunjung wisata di dermaga tersebut.

“Saat itu saya lagi patroli membantu Kapospol Derawan, kemudian saya melihat ada penyu tersangkut di dermaga. Saya kira hidup, begitu saya tarik ternyata sudah mati dengan luka di punggung. Kemudian penyu itu diserahkan ke petugas konservasi,” ungkapnya.

Ia mengatakan, penyebab luka tersebut bukan karena sengaja dilakukan oleh oknum warga atau nelayan, melainkan diduga karena terkena baling-baling kapal yang beraktivitas di perairan derawan. Sebab, Kokoh, saat itu aktivitas pengunjung pulau derawan menggunakan speedboat cukup tinggi.

Dikatakannya, luka sayatan yang terdapat di tubuh penyu tidak dalam. Berbeda dengan luka yang diakibatkan ketika sengaja dibunuh pencuri telur penyu. “Jenis penyu hijau (chelonia mydas). Berkelamin betina. Ada tiga titik luka yang menjadi penyebab penyu itu mati,” jelas dia.

Memang, lanjut Kokoh, di Pulau Derawan banyak penyu yang sering muncul di permukaan air. Diduga saat muncul itulah tanpa sengaja tertabrak dan terkena baling-baling mesin speedboat atau kapal. “Ini sudah yang kedua kalinya ditemukan penyu mati di Pulau Derawan yang diduga terkena baling-baling,” jelas dia.

Penyu merupakan salah satu biota laut yang menjadi ikon Kabupaten Berau. Semua jenis penyu di Indonesia, termasuk di Kepulauan Derawan dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya itu dilarang diperdagangkan.

Sementara, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

“Penyu ini dilindungi karena terancam punah, kita juga berharap kepada masyarakat untuk tidak menyakiti atau membunuh penyu,” imbau Kokoh. (*/sht/asa)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X