Berani Jual Langsung Disita

- Senin, 17 Juni 2019 | 15:09 WIB

TANJUNG REDEB – Pembentukan tim pengawas untuk mengatasi keberadaan pengetap dan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) eceran, benar-benar diseriusi pemerintah. 

Bahkan ujar Kasubag Bina Perekonomian, Bagian Perekonomian Setkab Berau, Indah Ariani, pembentukan tim pengawas tersebut, bukan sekadar mengatasi persoalan penjualan BBM di Berau, namun juga pendistribusian elpiji 3 kilogram. Malah lanjut dia, rencana pembentukan tim tersebut akan dipercepat dan ditarget sudah mulai bekerja awal Juli nanti. 

Dijelaskan Indah, pembentukan tim tersebut merupakan kesepakatan antara pimpinan daerah dan pihak-pihak terkait. Struktur tim pengawas, juga telah disusun dan draf Surat Keputusan (SK) tim tinggal diserahkan ke Bagian Hukum Setkab Berau untuk ditindaklanjuti. “Timnya terdiri dari unsur kepolisian, TNI, kejaksaan, Satpol PP, Disperindagkop, Dishub dan Bagian Perekonomian. Untuk ketua tim dari Disperindagkop,” katanya saat diwawancara Berau Post, Minggu (16/6). Sebagai pengawas di lapangan, juga akan dilibatkan seluruh camat, Danramil dan Kapolsek. 

Pihaknya juga membuat surat edaran kepada masyarakat yang diduga sebagai pengetap, maupun warung-warung yang menjual elpiji 3 kilogram maupun BBM eceran, mengenai larangan aktivitas pengetapan dan penjualan secara eceran. Edaran tersebut sekaligus bagian dari sosialisasi sebelum tim pengawasan benar-benar aktif melakukan pelarangan.

“Rencana kami awal Juli SK tim ini sudah disahkan sehingga sudah ada tim yang berjaga di seluruh SPBU,” ucapnya.

“Namun sesuai instruksi Pak Bupati, yang pasti selama satu pekan pertama kami akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hal ini. Jadi tidak langsung ditindak dulu. Setelah itu, apabila masih menjual maka langsung kami tindak,” sambungnya.

Mengenai sanksi bagi masyarakat atau pengecer yang nantinya ditemukan tim pengawas, Indah menyebut BBM maupun elpiji yang ditemukan akan disita pemerintah. 

Bagaimana dengan keinginan masyarakat agar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bisa melayani masyarakat selama 24 jam? Ditanya demikian, Indah mengungkapkan hal itu akan dikoordinasikan dengan PT Pertamina. Tapi pihaknya akan melihat terlebih dahulu kondisi dan respons masyarakat, setelah rencana menghilangkan pengetap dan eceran mulai diterapkan.

“Sejauh ini semua pihak mendukung rencana tersebut. Tinggal pelaksanaannya saja lagi yang mudah-mudahan berjalan sesuai rencana,” tuturnya.

Sementara itu, salah seorang penjual BBM eceran BBM di daerah Sambaliung, mengaku keberatan mengenai rencana tersebut. Sehingga dirinya mengharapkan adanya keringanan dari pemerintah, untuk melarang penjualan BBM jenis premium atau yang masih mendapat subsidi pemerintah. “Jadi tidak semua pengecer yang dilarang, yang jual pertalite jangan dilarang. Tidak adil juga saya lihat kalau begitu. Karena pertalite inikan bukan disubsidi pemerintah,” katanya.

Ditanya keuntungan selama menjual BBM? Perempuan yang tak mau menyebutkan namanya itu mengaku cukup untuk membantu perekonomian keluarga. “Lumayan untuk jajan anak ke sekolah,” singkatnya. (arp/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X