Jaksa Kesulitan Hadirkan Saksi

- Senin, 17 Juni 2019 | 15:25 WIB

TANJUNG REDEB – Lima terdakwa perkara penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 7 kilogram, akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Rabu (19/6) nanti.

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Berau Jakaria mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kehadiran saksi pada persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari penuntut umum. Karena saksi yang dimaksud, ujar dia, adalah saksi yang menyaksikan penangkapan, baik dari unsur masyarakat, dan dua orang anggota TNI. Baik pada lokasi penangkapan di Sambaliung, Kota Tarakan, dan Bandung. 

“Belum bisa hadir sepertinya. Tetapi sementara masih diupayakan agar saksi bisa memenuhi panggilan jaksa untuk hadir di persidangan. Panggilan saksinya sudah dikirim via pos,” ujarnya kepada Berau Post kemarin (16/6). 

Jaka – sapaan akrabnya – menjelaskan, setelah dipanggil secara sah untuk hadir di persidangan namun saksi belum juga hadir, maka keterangan saksi yang diberikan saat proses penyidikan bisa digunakan. Hal itu sesuai pasal 162 ayat (1) KUHAP menyebutkan, jika saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan lalu meninggal dunia, atau karena halangan yang sah sehingga tidak dapat hadir di persidangan, atau tidak dipanggil karena kediaman atau tempat tinggalnya jauh, atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikan pada proses penyidikan bisa dibacakan.

Sementara pada ayat (2) pasal tersebut menyebutkan, jika keterangan yang sebelumnya diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di persidangan. “Tapi tergantung Majelis Hakim, apa masih memberikan kesempatan pada jaksa memanggil saksi lagi,” lanjutnya. 

Diketahui, persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU tersebut sudah tiga kali mengalami penundaan, karena jaksa belum bisa menghadirkan saksi yang dimaksud. Menanggapinya, Humas PN Tanjung Redeb, Andi Hardiansyah menjelaskan, masalah menghadirkan saksi merupakan kewenangan jaksa. Tetapi majelis hakim selalu mengingatkan agar upaya menghadirkan saksi jangan sampai berlarut-larut. Pasalnya itu berkaitan dengan masa penahanan terdakwa. “Karena jika masa penahanan terdakwa habis, terdakwa bisa dinyatakan bebas demi hukum. Yang rugi jaksa sendiri, karena akan kesulitan menghadirkan terdakwa kembali, karena sudah tidak ditahan,” jelasnya. 

Majelis hakim juga akan menilai sebabnya saksi yang bersangkutan belum bisa hadir. Karena jika alasannya tidak masuk akal, majelis bisa memperingatkan Jaksa. 

“Mengenai keterangan saksi (pada penyidikan) yang mau dibacakan, itu tergantung semua dari pihak terdakwa. Karena harus menanyakan terlebih dahulu kepada terdakwa, apakah tidak keberatan jika hanya dibacakan untuk memperkuat dakwaan jaksa,” katanya. (mar/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

DPRD Berau Soroti Ketahanan Pangan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:57 WIB

Kampus dan Godaan Rangkap Jabatan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:44 WIB

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB
X