TANJUNG REDEB – Peredaran minuman beralkohol atau miras secara ilegal di Berau tak kunjung habis, Sabtu (15/6) jajaran personel Polsek Tanjung Redeb kembali mengamankan ratusan botol minuman beralkohol dari tiga Tempat Hiburan Malam (THM). Hal itu diutarakan Kapolsek Tanjung Redeb, Iptu Rahmad.
"Ada beberapa THM yang kami datangi, tapi kami hanya menemukan 3 THM yang melakukan penjualan miras dengan kadar alkohol 4,7 dan 4,9 persen," ujarnya diwawancara Minggu (16/6).
Walau ratusan miras berhasil diamankan namun disebutkan Rahmad, namun pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap ketiga pemilik, juga tidak menghentikan sementara pengoperasian tiga THM tersebut karena hanya termasuk pelanggaran ringan.
Tapi disebutnya, ketiga pemilik THM tersebut tetap akan menjalani persidangan dan akan membayar denda, atau memilih kurungan penjara selama 3 bulan. Hal itu sebagaimana tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2010, perubahan Perda nomor 2 tahun 2009 tentang Pelanggaran Pengedaran Miras dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Atas temuan itu, pihaknya juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk turut aktif dalam pemberantasan peredaran minuman terlarang itu, mengingat keberadaannya kerap membuat keamanan menjadi terganggu.
"Biasanya orang mabuk itu akan berbuat onar, itu yang kami hindari. Karena itu, bagi siapa saja yang mengetahui adanya peredaran miras bisa melaporkan kepada kami," tegasnya. (*/yat/sam)