Maksudnya Unjuk Rasa, Eh Malah Berujung Pidana

- Selasa, 18 Juni 2019 | 19:31 WIB

TANJUNG REDEB – Aksi unjuk rasa yang dilakukan beberapa buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Berau beberapa waktu lalu, berujung pidana. Bahkan polisi telah menyerahkan empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Senin (17/6).

Dikatakan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Berau Andie Wicaksono, pihaknya menerima empat tersangka dari penyidik Polres Berau, yakni Legal Consultant Buruh TKBM Berau Gofri, bersama anggota Koperasi TKBM Berau Abdul Hapid, Abdul Kadir, dan Budi Santoso.

Dijelaskannya, keempat tersangka tersebut dianggap melanggar pasal 162 jo Pasal 136 ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sebab aksi unjuk rasa yang dilakukan di muara pantai beberapa waktu lalu, dianggap menghalangi atau merintangi kegiatan usaha pertambangan yang sah. “Kasusnya sudah tahap dua, dan polisi sudah menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan,” katanya kepada Berau Post (17/6).

Menurut Andie, dalam pelimpahan tersebut semua berkas tersangka maupun barang bukti sudah lengkap. “Semua lengkap, syarat per materil. Makanya kami terima tersangka ke kejaksaan untuk tahap duanya. Secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan sesuai dengan berita acara persidangan," jelasnya.

Dari pantauan Berau Post, belasan buruh TKBM Berau juga memenuhi halaman kantor Kejari Berau, guna memberikan dukungan kepada empat orang rekannya yang menjadi tersangka.

Untuk diketahui, Gofri bersama rekannya yang menjadi tersangka sejak Januari lalu, disebabkan karena aksinya yang naik ke atas kapal floating crane di muara pantai Berau, saat melakukan unjuk rasa. Padahal saat ini sedang berlangsung aktivitas bongkar muat batu bara.

Akibatnya aksinya itu, menyebabkan aktivitas bongkar muat batu bara terhenti, sehingga menyebabkan kerugian dari pemilik batu bara.

Sementara Gofri yang dimintai komentarnya, berharap agar semua pihak dapat memahami duduk persoalannya. Bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan karena menuntut hak fee buruh TKBM atas pemuatan batu bara, karena tidak lagi menggunakan tenaga buruh.

Ia mengatakan, aksi unjuk rasa untuk menuntut hak bukan hal baru yang dilakukan pihaknya. Bahkan yang terakhir dikomandoinya, ketika menutup kegiatan di Kantor unit Penyelenggara Pelabuhan KUPP Tanjung Redeb, bulan Ramadan lalu.

"Kita jelas sangat keberatan proses tuntutan tersebut. Namun tetap kita hargai itu," terangnya.

Sementara itu Syahrudin yang ditunjuk sebagai kuasa hukum keempat tersangka mengatakan, ada ketimpangan dalam penetapan pasal 162 Undang-Undang Minerba yang disangkakan pada kliennya.

"Unjuk rasa aspirasi menuntut klaim hak selalu dihadapkan dengan pasal 162 itu. Sehingga menimbulkan ketakutan bagi masyarakat yang memperjuangkan haknya," singkatnya. (*/sht/udi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X