Hari Ini JPU Tentukan Sikap

- Selasa, 18 Juni 2019 | 19:36 WIB

TANJUNG REDEB – Berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur oleh Wiwik Dwi Karyanto (46) merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah di tangan Kejaksaan Negeri Berau. Hal itu disampaikan Kasi Pidana Umum (Pidum) Andie Wicaksono, Senin (17/6).

Dikatakan Andie, berkas perkara tersebut sudah pihaknya terima sejak 11 Juni lalu. Saat ini, pihaknya pun masih melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas tersebut.

“Besok (hari ini, red) hari terakhir dalam meneliti berkas perkara tersebut baru bisa kami ambil sikap apakah dikembalikan atau sudah lengkap,” ujarnya saat ditemui awak media ini di ruang kerjanya.

Seperti diketahui, dugaan kasus kekerasan yang dilakukan Wiwik terjadi pukul 20.00 Wita, Rabu (1/5) lalu. Saat itu tersangka melakukan pemukulan terhadap Az (11) warga Perumahan Korpri, Jalan Murjani III, Tanjung Redeb.

Akibat perbuatannya, Az mengalami lebam di pelipis mata kanan dan memar-memar di bagian tubuhnya. Adapun kejadian itu bermula ketika korban baru pulang dari warung sembako dengan bersepeda.

Saat itu, Az berpapasan dengan pelaku yang sedang berjalan kaki. Az yang bersepeda di tepi jalan bermaksud menghindari pelaku yang sedang berjalan. Namun, saat Az berusaha menghindar, pelaku juga berjalan ke arah yang sama hingga keduanya bertabrakan. (mar/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X