Disdik Langsung Ralat Surat Edaran

- Rabu, 19 Juni 2019 | 14:18 WIB

TANJUNG REDEB - Dinas Pendidikan (Disdik) Berau kembali menerbitkan surat edaran meralat petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru (PPDB). Surat edaran ini diterbitkan untuk meluruskan persoalan yang terjadi di tengah masyarakat mengenai PPDB tahun ini.


Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Berau, Murjani menjelaskan bahwa surat edaran dengan nomor 090/936/Disdik-Kab/Sekrt tersebut merupakan bentuk penegasan pihaknya kepada para orangtua atau wali calon peserta didik dan panitia PPDB agar bisa lebih memahami revisi petunjuk teknis dalam PPDB itu.

“Kalau menunggu antrean legalisir kartu keluarga, dikhawatirkan calon siswa terlambat mendaftar sekolah. Karena pendaftaran ini waktunya terbatas, sementara antrean di Disdukcapil menumpuk,” jelas Murjani.

Tindakan ini, lanjut dia, dilakukan pihaknya setelah melihat berbagai persoalan dan informasi yang kurang tepat beredar di masyarakat. Khususnya mengenai legalisir saat pendaftaran ulang calon peserta didik baru.

Karena itu, melalui surat edaran tersebut, kata Murjani, legalisir kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran tetap diperlukan saat pendaftaran ulang, namun bisa diserahkan setelah siswa diterima sekolah.

“Ini untuk kelancaran PPDB 2019, kami instruksikan kepada seluruh kepala sekolah dan panitia pelaksana PPDB mulai TK hingga SMP di Berau agar melayani calon peserta didik sesuai dengan surat edaran yang baru kami terbitkan,” ujarnya.

Sementara itu, dari informasi yang disampaikan oleh salah seorang orangtua calon peserta didik yang namanya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa terdapat panitia PPDB sekolah yang tidak menerima berkas yang diberikan dengan alasan legalisir dokumen dari Disdukcapil harus dilampirkan.

“Panitia PPDB-nya bilang tidak bisa, harus ada legalisir dulu baru diproses. Sementara antrean panjang di Disdukcapil cukup padat,” ujarnya.

Belakangan, ia mengaku baru mendapat informasi bahwa legalisir bisa diserahkan setelah peserta didik diterima bersekolah. Ia pun kembali mendatangi pihak sekolah untuk kembali menyerahkan dokumen yang diperlukan terlebih dahulu. “Harusnya memang begitu dari sebelum-sebelumnya. Masak anak mau sekolah saja ribetnya begini,” kesal dia. (arp/asa)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X