Sosialisasi Pemilihan Kakam Serentak 2019

- Rabu, 19 Juni 2019 | 14:23 WIB

TANJUNG REDEB - Sebanyak 20 kampung yang tersebar di 10 kecamatan akan menggelar pemilihan kepala kampung (Pilkakam) serentak pada Oktober 2019 mendatang.

Kampung yang akan menggelar pilkakam terdiri dari tiga kepala kampung yang masa jabatannya berakhir tahun 2017, empat kepala kampung habis masa jabatan tahun 2018, tujuh kepala kampung masa jabatannya berakhir tahun 2019, dan enam kepala kampung berakhir masa jabatannya pada awal 2020 mendatang.

Kampung yang akan melaksanakan Pilkakam serentak di antaranya; Kampung Cepuak Kecamatan Talisayan, Kampung Pandan Sari, Bukit Makmur, Punan Malinau, Punan Segah, dan Siduung Indah di Kecamatan Segah. Kampung Pulau Besing dan Sambakungan di Kecamatan Gunung Tabur. Kampung Suaran dan Kampung Inaran di Kecamatan Sambaliung. Kampung Pegat Batumbuk dan Kampung Tanjung Batu di Kecamatan Pulau Derawan. Kampung Buyung-Buyung dan Kampung Semurut di Kecamatan Tabalar, Kampung Bidukbiduk dan Kampung Teluk Sumbang Kecamatan Bidukbiduk. Kampung Balikukup dan Kampung Lubang Kelatak di Kecamatan Batu Putih. Kampung Biatan Baru di Kecamatan Biatan, dan Kampung Long Suluy di Kecamatan Kelay.

Untuk persiapan Pemerintah Kabupaten Berau pun menggelar sosialisasi pemilihan kepala kampung serentak, Selasa (18/6) kemarin. Kegiatan dihadiri oleh Bupati Berau Muharram, Sekretaris Kabupaten Berau M Gazali serta kepala kampung dan camat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Ilyas Natsir menyampaikan, dalam sosialisasi ini diberikan pembekalan menghadapi pilkakam nantinya, mulai dari menjaga kondisi keamanan hingga kesuksesan pemilihan serentak tersebut. “Selain itu disosialisasikan mengenai laporan pertanggungjawaban kepala kampung hingga akhir jabatan dan akhir tahun anggaran,” ujarnya.

Sementara Bupati Berau Muharram menegaskan pentingnya persiapan sebelum pelaksanaan pilkakam serentak agar setiap tahapan dapat terlaksana dengan baik dan lancar. Termasuk penetapan persyaratan teknis yang harus dipenuhi seluruh calon kepala kampung. Selain itu, setiap kepala kampung yang masih menjabat dan kembali mencalonkan diri pada pilkakam tersebut wajib menyelesaikan laporan pertanggungjawaban program dan kegiatan, serta memiliki rekomendasi dari kecamatan.

Muharram juga meminta instansi terkait yang menjadi panitia pemilihan tingkat kabupaten, tingkat kecamatan maupun panitia tingkat kampung dapat memahami secara detail setiap tahapan dan ketentuan pelaksanaan pilkakam agar seluruh prosesnya berjalan transparan. “Saya minta pada pilkakam serentak yang ketiga kali dilaksanakan ini bisa lebih baik dari sebelumnya. Sehingga menghasilkan pemimpin yang terbaik bagi masyarakat dalam menyukseskan pembangunan kampung,” pungkas Muharram. (hms5/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dinkes PPU Gencar Lakukan Pencegahan DBD

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:20 WIB

Lantik Kades, Bupati Kukar Tekankan Pelayanan

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:45 WIB

47 Rumah Ibadah Dapat Hibah dari Pemkab Berau

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:04 WIB

Pemkab Berau Gencarkan Pencegahan Penularan Difteri

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:01 WIB

Wabup Mahulu Serahkan Bantuan Korban Kebakaran

Senin, 25 Maret 2024 | 11:10 WIB
X