PPDB Melenceng, KPAI Tunggu Pengaduan

- Jumat, 21 Juni 2019 | 14:59 WIB

 

TANJUNG REDEB - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan sistem zonasi terus menuai pro dan kontra di semua daerah, termasuk Berau. Namun bagi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sistem ini dianggap pemerataan mutu pendidikan.

Komisioner KPAI RI, Retno Listyarti mengatakan pihaknya mengapresiasi kebijakan PPDB sistem zonasi karena bertujuan memberi layanan akses yang berkeadilan bagi masyarakat dan upaya pemerintah dalam pemerataan mutu pada semua satuan pendidikan.

Selama ini pihaknya melihat masyarakat cenderung terpusat pada sekolah tertentu yang dianggap unggulan atau favorit. “Semua sekolah harus unggul dan berkualitas. Makanya pemerintah daerah perlu didorong untuk meratakan sarana dan prasarana, pemerataan pendidik berkualitas, dan sebagainya,” katanya kepada Berau Post, Kamis (20/6).

Dengan mengacu data Indeks Integritas Ujian Nasional (IIUN) yang dikeluarkan Kemendikbud pada 2018, diketahui cukup banyak pergeseran pada daftar sekolah terbaik di tiap-tiap provinsi. Ini disebutnya membuktikan kualitas sekolah sudah kian merata mengingat sistem zonasi baru memasuki tahun ketiga.

Ia menyadari masyarakat masih memiliki penolakan tinggi terhadap kebijakan PPDB sistem zonasi. Pemerintah daerah pun diterangkannya, harus mengedukasi masyarakat terkait perlunya dilakukan sistem zonasi.

“Perbaikan sistem harus terus dilakukan, untuk itu sosialisasi PPDB harus dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif agar masyakat teredukasi dan paham petunjuk teknis (juknis) PPDB di daerahnya masing-masing,” ujarnya.

Meski begitu, Retno tetap mendorong para orangtua calon siswa untuk menemukan masalah dan dugaan pelanggaran Permendikbud tentang PPDB itu. Kemudian dilaporkan ke pengaduan KPAI supaya bisa ditindaklanjuti oleh pihak berwenang dan juga diadvokasi jika kebijakannya melenceng.

Ia juga menegaskan bahwa KPAI dalam hal ini memandang bahwa sistem zonasi justru sejalan dengan kepentingan terbaik bagi anak. Sistem ini juga membuat hemat karena ke sekolah bisa naik sepeda atau berjalan kaki karena tidak terlalu jauh.

“Sekaligus menghindari kekerasan karena teman main anak di rumah dan di sekolah sebagian besar sama dan orangtuanya saling mengenal,” tuturnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Berau menerbitkan surat edaran meralat petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru (PPDB). Surat edaran ini diterbitkan untuk meluruskan persoalan yang terjadi di tengah masyarakat mengenai PPDB tahun ini.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Berau, Murjani menjelaskan bahwa surat edaran dengan nomor 090/936/Disdik-Kab/Sekrt tersebut merupakan bentuk penegasan pihaknya kepada para orangtua atau wali calon peserta didik dan panitia PPDB agar bisa lebih memahami revisi petunjuk teknis dalam PPDB itu.

“Kalau menunggu antrean legalisir kartu keluarga, dikhawatirkan calon siswa terlambat mendaftar sekolah. Karena pendaftaran ini waktunya terbatas, sementara antrean di Disdukcapil menumpuk,” jelas Murjani.

Tindakan ini, lanjut dia, dilakukan pihaknya setelah melihat berbagai persoalan dan informasi yang kurang tepat beredar di masyarakat. Khususnya mengenai legalisir saat pendaftaran ulang calon peserta didik baru.

Karena itu, melalui surat edaran tersebut, kata Murjani, legalisir kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran tetap diperlukan saat pendaftaran ulang, namun bisa diserahkan setelah siswa diterima sekolah.

“Ini untuk kelancaran PPDB 2019, kami instruksikan kepada seluruh kepala sekolah dan panitia pelaksana PPDB mulai TK hingga SMP di Berau agar melayani calon peserta didik sesuai dengan surat edaran yang baru kami terbitkan,” ujarnya.(arp/asa)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X