Mendikbud Tambah Kuota Jalur Prestasi

- Sabtu, 22 Juni 2019 | 13:20 WIB

TANJUNG REDEB - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI telah merevisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Namun, pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Berau belum mengetahui hal tersebut.

Ketidaktahuan itu dikatakan Sekretaris Disdik Berau, Suprapto. Diakuinya bahwa revisi Permendikbud yang menjadi acuan pihaknya dalam melaksanakan PPDB di Berau belum sampai d Disdik Berau.

“Belum menerima (info revisi Permendikbud,red.). Cuma proses pendaftaran PPDB sudah ditutup siang tadi (kemarin,red.) jam 11.00 Wita,” katanya kepada Berau Post, Jumat (21/6).

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan PPDB di setiap daerah memiliki jadwal yang berbeda-beda. Sehingga meskipun Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 telah direvisi, dirinya menyebut tidak akan berpengaruh terhadap sistem PPDB di Berau khususnya untuk jenjang SMP.

“Jadwalnya beda untuk masing-masing daerah. Kalau ada ralat sudah terlambat karena pendaftaran sudah ditutup. Tapi untuk SD dan PAUD sampai 24 Juni,” ujarnya.

Suprapto menyebut untuk pelaksanaan PPDB di Berau sampai saat ini berlangsung lancar. Mengenai adanya persoalan legalisir, hal tersebut sudah diselesaikan dengan solusi menunjukkan dokumen aslinya.

Apabila calon peserta didik tidak kebagian ‘kursi’ karena sistem PPDB ini dilakukan terhadap sekolah negeri dan swasta. Hal tersebut sudah diantisipasi pihaknya dengan meminta para kepala sekolah (kepsek) saling berkoordinasi.

“Antar kepsek saling berkoordinasi apabila satu sekolah kelebihan maka dialihkan ke sekolah yang belum terpenuhi kuotanya,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, benang kusut dalam proses penerimaan peserta didik baru 2019 dengan sistem zonasi mulai diurai. Sejumlah daerah memodifikasi ketentuan kuota 90 persen zonasi sebagaimana tercantum dalam Permendikbud Nomor 51/2018 yang menuai banyak protes dari calon siswa dan wali murid.

Di sisi lain, Kemendikbud merevisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Khususnya mengenai kuota jalur prestasi. Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi menuturkan, berdasar arahan Presiden Joko Widodo, aturan itu harus lebih fleksibel. Terutama pada jalur prestasi.

“Pak Menteri sampaikan agar jalur prestasi luar zonasi dibuat range-nya antara 5 persen sampai dengan maksimal 15 persen. Artinya, diperbanyak,” ujarnya saat dihubungi malam tadi.

Penambahan kuota jalur prestasi tersebut merupakan respons atas aspirasi orangtua peserta didik. Masih ada orangtua yang tidak rela anaknya dianggap cerdas dan berprestasi, tetapi tidak bisa menempuh jalur prestasi lantaran kuota tidak cukup.

Didik berharap penambahan kuota itu bisa mengatasi persoalan di daerah-daerah yang mungkin belum tuntas dengan jalur prestasi kuota 5 persen. Revisi Permendikbud 51/2018 tersebut sudah ditandatangani Mendikbud Muhadjir Effendy. “Saat ini prosesnya sudah sampai di Kemenkumham untuk disahkan. Semoga besok (hari ini,red.) bisa jalan,” harapya.

Begitu proses pengesahan tuntas, surat tersebut akan segera diedarkan ke daerah-daerah yang memiliki persoalan pada kuota jalur prestasi. “Daerah-daerah yang tidak bermasalah, ya tidak perlu,” katanya.

Dengan penambahan kuota jalur prestasi luar zona, kuota zonasi yang sebelumnya 90 persen akan menyesuaikan.(arp/asa)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X