Orangtua Harus Awasi Pergaulan Anak

- Sabtu, 22 Juni 2019 | 13:21 WIB

TANJUNG REDEB – Hingga bulan Juni 2019, sudah tercatat dua  aksi tak terpuji yang dilakukan oleh pelajar di Bumi Batiwakkal –sebutan Kabupaten Berau. Hal itu turut menyedot perhatian Kasat Reskrim Polres Berau AKP Agus Arif Wijayanto.

Dua kasus itu disebutkan Agus yakni tawuran di Jalan Murjani III dan berpakaian seksi saat Sahur On The Road. “Dalam dua kasus itu pelakunya adalah anak di bawah umur. Di sinilah peran orangtua seharusnya lebih memperhatikan pergaulan si anak. Lebih jeli dalam melihat pola tingkah anak tersebut,” katanya.

Disebutnya, orangtua yang tegas bukan berarti harus mengekang kebebasan anak, melainkan memberikan bimbingan mana yang baik dan mana yang buruk. Terlebih anak sekarang sudah diberi keleluasaan menggunakan smartphone oleh orangtuanya. Seharusnya orangtua wajib mengecek aktivitas anak di dunia maya.

“Aksi nyaris tawuran di Murjani III itu kan berawal dari smartphone, mereka janjian akan menyerang ke sana. Aksi melepas baju dalam Sahur On The Road beberapa waktu lalu juga karena janjian di grup WhatsApp (WA). Itulah orangtua seharusnya memeriksa smartphone si anak,” tuturnya.

Untuk anak-anak bermasalah hukum (ABH) disebut Agus, berbeda dengan proses hukum untuk orang dewasa, anak yang melakukan tindak pidana akan melalui proses yang dinamakan dengan diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Proses diversi wajib diupayakan apabila anak tersebut melakukan tindak pidana yang pidana penjaranya kurang dari 7 (tujuh) tahun, misalnya pencurian. Jika tidak terjadi kesepakatan dalam diversi atau kesepakatan diversi tidak dilaksanakan.

Di Indonesia memang belum memiliki institusi khusus Pengadilan Anak sehingga dalam memproses anak sebagai pelaku tindak pidana tidak mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Untuk menentukan seorang anak pantas atau tidak pun juga sulit dilakukan, sebab keterampilan, kemampuan, dan pengetahuan seseorang akan matang pada usia yang berbeda-beda.

“Itulah mengapa seorang anak yang berbuat tindak kejahatan tidak mendapatkan proses hukum yang sama dengan orang dewasa. Sebab pada usia tersebut karakter suatu individu masih dapat diubah ke arah yang lebih baik. Apabila proses hukumnya benar, secara tidak langsung negara tersebut akan mengurangi tingkat kejahatan di masa yang akan datang,” pungkasnya. (*/yat/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X