Bupati Butuh Dukungan DPRD

- Rabu, 26 Juni 2019 | 11:18 WIB

WISE ADAM/BERAU POST

 

TANJUNG REDEB – Bupati Berau Muharram meminta dukungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau dalam menerapkan kebijakan pemerintah daerah untuk menghilangkan pengecer dan pengetap bahan bakar minyak (BBM) di Berau yang selama ini dikeluhkan banyak pihak. Hal ini sampaikan bupati di sela-sela rapat paripurna penyampaian lima rancangan peraturan daerah (Raperda) Berau, Selasa (25/6).

Dikatakan bupati, apa yang dilakukan Pemkab Berau saat ini sejalan dengan peraturan perundangan dan peraturan daerah (perda) Berau yang mengatur mengenai pelarangan penjualan di trotoar dan di rumah apabila tidak ada izin.

“Kita ingin menegakkan perda yang sudah diketok di gedung ini (DPRD Berau,red.) pada tahun 2012. Itu disahkan di dewan saat saya masih menjadi anggota dewan,” katanya.

Selama ini, alasan kenapa pemerintah hanya diam dan tampak membiarkan para pengecer BBM dan elpiji bebas berjualan, karena tidak ada anggaran pengawasan. Muharram juga mengatakan telah melakukan rapat bersama pihak-pihak terkait seperti kejaksaan, kepolisian, Pertamina, hingga seluruh pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) di Berau. Untuk meminta pendapat mengenai rencana pelarangan penjual eceran BBM.

“Saat saya tanya satu per satu, tidak ada yang tidak mendukung. Mereka semua mendukung,” ujarnya.

“Karena itu yang ingin saya garis bawahi, DPRD merupakan bagian dari disahkannya Perda tersebut, saya ingin aturan itu bisa dijalankan,” tambah Muharram.

Meski pengecer BBM akan ditiadakan, Muharram mengaku sebelumnya ia telah berkoordinasi dengan pihak Pertamina. Dan Pertamina menyetujui ada sub penyalur. Namun untuk menjadi sub penyalur, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan seperti memiliki jarak 10 kilometer dengan SPBU dan 5 kilometer dari APMS. Disamping itu, telah memiliki tempat penyimpanan BBM maksimal 3.000 liter serta memiliki izin lokasi atas usulan kepala kampung setempat.

“Sub penyalur ini nanti bisa memiliki mobil angkut BBM yang aman sesuai standar Pertamina. Dan yang terpenting memiliki HET (Harga Eceran Tertinggi) yang sudah diakumulasikan dengan biaya angkut dan lain-lain,” jelas bupati.

Ketua DPRD Berau, Syarifatul Syadiah menganggap keberadaan sub penyalur bisa menjadi solusi bagi pengecer BBM dan elpiji agar tidak ditindak. Sehingga harus segera mengurus perizinan untuk mendapatkan legalitas.

“Dengan adanya perda yang disebut Pak Bupati tadi tentunya itu sudah mengikat. Masyarakat ingin mendapatkan BBM, jangan gara-gara pengetap orang jadi kesusahan mendapatkannya,” katanya.

Apalagi, kata dia, sudah pernah bertemu dengan pihak Pertamina dan mendapatkan informasi bahwa pasokan atau kuota BBM ke Berau sudah cukup. Namun pihaknya melihat kuota yang sudah ada saat ini masih tergolong minim, terlebih dari pantauan pihaknya distribusi dari Jobber ke SPBU kerap lambat.

“Bahkan kadang-kadang ada kelangkaan juga di Jobber. Makanya kami meminta kuotanya ditambah. Supaya masyarakat bisa terlayani SPBU juga buka 24 jam atau minimal sampai jam 11 malam-lah,” pinta Syarifatul. (arp/asa)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X