TANJUNG REDEB – Untuk memantapkan dan memaksimalkan pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD) perlu dasar hukum. Karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) dan telah disampaikan ke DPRD Berau dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Selasa (25/6).
Ada tiga raperda berkaitan dengan pengelolaan BUMD yang diserahkan ke DPRD. Di antaranya Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5/1998 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bhakti Praja Kabupaten Daerah Tingkat II Berau, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau pada Perusahaan Daerah Bhakti Praja, dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Segah.
Selain ketiga Raperda ini, ada dua lagi raperda yang disampaikan, yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah 12/2012 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah.
Bupati Berau Muharram mengatakan, penyampaian raperda tersebut sebagai dasar pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan secara optimal khususnya pengelolaan BUMD. Seperti Perusahaan Daerah (Perusda) Bhakti Praja yang saat ini vakum pengelolaannya. Diharapkan dengan adanya dasar hukum yang dibuat nanti bisa memaksimalkan kembali perusda ini. Mengingat ada banyak peluang yang bisa dimanfaatkan pemerintah kabupaten dalam pemanfaatannya dan menghasilkan sumber pendapatan asli daerah (PAD).
“Nantinya akan dikelola secara profesional lagi. Dan dengan kembali beroperasinya perusda ini bisa membantu dalam menghasilkan PAD. Contohnya saat ini ada perusahaan yang ingin melakukan investasi briket arang di Mantaritip. Dengan adanya peruda ini, pemerintah bisa masuk dan ikut serta di dalamnya. Dan menghasilkan PAD,” jelasnya.
Begitu juga dengan raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Segah. Menurut Muharram, hal ini sangat mendesak. Di mana pemerintah kabupaten saat ini gencar untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat dalam beberapa tahun ke depan. “Dengan bertambahnya modal di PDAM ini, nantinya kita akan memaksimalkan IPA yang ada di kecamatan-kecamatan,” tegasnya.
Ia mengharapkan agar raperda yang disampaikan ini bisa secepatnya dibahas dan ditetapkan. Sehingga bisa terealisasi dan memberikan dampak signifikan bagi pembangunan daerah. (hms5/har)