Maksimalkan Pengelolaan Perusda

- Rabu, 26 Juni 2019 | 11:20 WIB

TANJUNG REDEB – Untuk memantapkan dan memaksimalkan pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD) perlu dasar hukum. Karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) dan telah disampaikan ke DPRD Berau dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Selasa (25/6).

Ada tiga raperda berkaitan dengan pengelolaan BUMD yang diserahkan ke DPRD. Di antaranya Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5/1998 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bhakti Praja Kabupaten Daerah Tingkat II Berau, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau pada Perusahaan Daerah Bhakti Praja, dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Segah.

Selain ketiga Raperda ini, ada dua lagi raperda yang disampaikan, yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah 12/2012 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah.

Bupati Berau Muharram mengatakan, penyampaian raperda tersebut sebagai dasar pemerintah dalam menjalankan roda  pemerintahan secara optimal khususnya pengelolaan BUMD. Seperti Perusahaan Daerah (Perusda) Bhakti Praja yang saat ini vakum pengelolaannya. Diharapkan dengan adanya dasar hukum yang dibuat nanti bisa memaksimalkan kembali perusda ini. Mengingat ada banyak peluang yang bisa dimanfaatkan pemerintah kabupaten dalam pemanfaatannya dan menghasilkan sumber pendapatan asli daerah (PAD).

“Nantinya akan dikelola secara profesional lagi. Dan dengan kembali beroperasinya perusda ini bisa membantu dalam menghasilkan PAD. Contohnya saat ini ada perusahaan yang ingin melakukan investasi briket arang di Mantaritip. Dengan adanya peruda ini, pemerintah bisa masuk dan ikut serta di dalamnya. Dan menghasilkan PAD,” jelasnya.

Begitu juga dengan raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Segah. Menurut Muharram, hal ini sangat mendesak. Di mana pemerintah kabupaten saat ini gencar untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat dalam beberapa tahun ke depan. “Dengan bertambahnya modal di PDAM ini, nantinya kita akan memaksimalkan IPA yang ada di kecamatan-kecamatan,” tegasnya.

Ia mengharapkan agar raperda yang disampaikan ini bisa secepatnya dibahas dan ditetapkan. Sehingga bisa terealisasi dan memberikan dampak signifikan bagi pembangunan daerah. (hms5/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Taufik Kejar Optimalisasi Tapping Box

Kamis, 25 April 2024 | 17:12 WIB

Najib: Jangan Sampai Ada Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 12:07 WIB

Kian Menjamur, Dukung Penertiban Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 12:05 WIB

Fraksi Beberkan Catatan atas LKPJ Wali Kota 2023

Kamis, 25 April 2024 | 12:04 WIB

Masuk Pelaku UMKM, Minta Pemkot Benahi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 11:42 WIB

Taufik: PTMB Bisa Manfaatkan Sumur Bor Rakyat

Kamis, 25 April 2024 | 11:41 WIB

Dorong PTMB Tambah Layanan, Kejar RPJMD Wali Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:39 WIB

Perjuangkan Bankeu untuk Kota Minyak

Kamis, 25 April 2024 | 11:38 WIB

Ingatkan Warga Jaga Kondusifitas Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:37 WIB

DPRD Tagih Proses Pengamanan Aset

Kamis, 25 April 2024 | 11:34 WIB

Komisi II Soroti Aset Pemkot dengan Status BOT

Kamis, 25 April 2024 | 11:32 WIB

Piutang PBB Capai Rp 321 Miliar

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB

Daftar Tunggu SR Meningkat, Total 13 Ribu

Kamis, 25 April 2024 | 11:26 WIB

Pantau Layanan Air Bersih, Komisi II Kunjungi PTMB

Kamis, 25 April 2024 | 11:25 WIB

Bantuan Hukum Bagi Warga, Biaya dari APBD

Kamis, 25 April 2024 | 11:19 WIB

Marak Kebakaran, Segera Bentuk OPD Pemadam

Kamis, 25 April 2024 | 11:17 WIB

Anak Belum Berkeadilan, Rampungkan Raperda KLA

Kamis, 25 April 2024 | 11:10 WIB
X