Sidang Perdana Dijadwal Medio Juli

- Jumat, 28 Juni 2019 | 13:52 WIB

TANJUNG REDEB - Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau akhirnya melimpahkan kasus proyek Boiler Unit 4 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lati ke Pengadilan Tipikor Samarinda.

Pada kesempatan yang sama pula, kejaksaan juga melimpahkan kasus dugaan penyalahgunaan alokasi dana kampung (ADK) Balikukup kemarin (27/6).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau, Mosez Sahat Reguna didampingi anggotanya mengantar tersangka kasus PLTU Lati yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indo Pusaka Berau (IPB) Chairuddin, dan tersangka Kepala Kampung Balikukup non aktif Ridwansyah serta tersangka Suriadi selaku kontraktor proyek ADK Balikukup.

Tiga terdakwa dalam dua kasus berbeda itu dibawa ke Samarinda untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kaltim di Samarinda. Para terdakwa diterbangkan dari Bandara Kalimarau Berau menuju Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto Samarinda menggunakan pesawat Wings Air sekira pukul 07.00 Wita. Sesampainya di Samarinda. Pihak kejaksaan langsung menggiring para terdakwa tersebut ke rumah tahanan negara (rutan) Kelas IIA Samarinda untuk menjalani proses administrasi dan penahanan sambil menunggu jadwal persidangan.

“Proses pelimpahan tadi (kemarin,red.) berjalan dengan lancar. Saat ini para terdakwa tinggal menunggu jadwal sidang perdana. Menurut panitera, jadwal sidang akan diketahui satu hingga dua pekan ke depan,” jelas Mosez saat dikonfirmasi melalui via telepon, kemarin.

Sehari sebelumnya, Mosez mengatakan pihaknya akan melaksanakan pelimpahan dua kasus tersebut ke pengadilan tipikor Samarinda. Hal itu sesuai rencana pihaknya untuk menyelesaikan pemberkasan  pelimpahan ke pengadilan selama sepekan, terhitung sejak penyidik Tipikor Polres Berau melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan pada Kamis (20/6) pekan lalu.

 

Diketahui, kasus proyek Boiler Unit 4 PLTU Lati ini disebut merugikan negara Rp 14 miliar. Tersangka Chairuddin dinilai telah melakukan dugaan tipikor pada proyek tersebut. Pada proyek boiler unit 4 itu, PT IPB selaku pengelola PLTU Lati meminjam dana dari bank sebesar Rp 43 miliar pada tahun 2015. Dari dana pinjaman itu, sebesar Rp 14 miliar digunakan untuk uang muka proyek yang telah dicairkan, namun pelaksanaan proyeknya tak kunjung berjalan alias proyek fiktif.

Dalam kontrak, proyek dikerjakan PT PLN dengan nilai Rp 49,5 miliar. Waktu pengerjaan selama 18 bulan, terhitung sejak Desember 2015 hingga Juni 2017. Tapi fakta di lapangan, tak ada satupun kegiatan proyek yang berjalan hingga habisnya masa pengerjaan. Sehingga, persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum sejak April 2017.

Sementara, untuk kasus dugaan penyalahgunaan ADK Balikukup juga disebut negara dirugikan hingga Rp 1,2 miliar. Kepala Kampung, Ridwansyah ditetapkan sebagai tersangka karena tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan ADK tahun 2013 hingga 2015. Terlebih, ketika ada pekerjaan proyek atau fisik di Kampung Balikukup, Ridwansyah menunjuk dan memberikan uang langsung kepada kontraktor yang diketahui merupakan keluarganya sendiri, yakni Suriadi tanpa kontrak kerja sebagaimana mestinya. Suriadi belakangan diketahui sebagai salah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Badan Kesbangpol Kabupaten Berau. (mar/asa)

 

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X