Bapak dan Anak Aniaya Tetangga

- Jumat, 28 Juni 2019 | 13:54 WIB

GUNUNG TABUR – Dua orang warga Kampung Birang, Kecamatan Gunung Tabur, Amir (48) dan Boy (20) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Dia diamankan karena dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap Gangga (18) yang merupakan tetangganya sendiri, pada Minggu (23/6).

Pihak Satreskrim Polres Berau butuh waktu sepekan untuk menyelisik kasus ini. Pasalnya baik Gangga maupun Boy dan Amir mengaku sama-sama menjadi korban penganiayaan tersebut. Setelah memeriksa lebih dari 10 saksi, Kamis (27/6) kemarin pihak kepolisian menyatakan bahwa pelaku penganiayaan sebenarnya yakni Boy dan Amir yang merupakan anak dan ayah.

Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono yang dikonfirmasi kemarin (27/6) menuturkan, pihaknya harus memeriksa beberapa saksi, karena pelaku dan korban awalnya sama-sama bersikeras menjadi korban penganiayaan.

Dijelaskannya, penganiayaan bermula ketika Gangga pergi membeli air isi ulang bersama adiknya berinisial Ag (13) sekira pukul 11.00 Wita. Saat melintas di depan rumah Boy di RT 02, Kampung Birang, Gangga dan adiknya diteriaki.

“Boy ini meneriaki dan mendatangi mereka berdua. Saat itu Boy berkata jangan laju-laju lewat depan rumahku,” kata Sigit menirukan perkataan pelaku.

Keduanya pun meminta maaf kepada Boy, kemudian pulang ke rumahnya di RT 03. Sekira pukul 13.00 Wita, Gangga melihat Boy di depan rumahnya, kemudian mendatanginya dan terjadilah keributan. “Saat terjadi keributan itu, Amir datang dan langsung memukul kepala Gangga menggunakan kayu ulas, sehingga menyebabkan luka sobek di bagian kanan kepalanya,” bebernya.

Saat dipukul, korban yang berada di posisi bawah hanya bisa pasrah mendapat pukulan dari Boy yang memiliki postur tubuh lebih besar. Usai dipukul menggunakan kayu ulas, Amir berteriak minta diambilkan pisau.

Namun karena tidak ada yang mengambilkan, Boy berdiri dan mengambil badik dari dalam rumah yang diselipkan di pinggang. “Saat itu tetangga korban Martinun (50) melihat badik tersebut dan langsung diambil dari pinggang Boy,” kata Sigit.

Saat itu warga pun mulai berkerumunan untuk melerai perkelahian tersebut. Usai berkelahi, Boy dan Amir pulang ke rumahnya dan Gangga melaporkan pemukulan tersebut ke polisi.

“Untuk Amir dan Boy dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” jelas Sigit. (*/yat)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X