Perhatikan Kebutuhan BBM di Kecamatan

- Minggu, 30 Juni 2019 | 00:42 WIB

TANJUNG REDEB -  Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Syarifatul Syadiah meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk memperhatikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di kecamatan.

Ini disampaikannya, melihat rencana Pemkab Berau yang akan mulai memberlakukan pelarangan penjual eceran dan pengetap BBM, serta elpiji di tengah masyarakat mulai Juli ini. “Idealnya memang satu kecamatan satu SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum). Tapi saat ini masih ada kecamatan yang belum memiliki SPBU atau minimal APMS (Agen Premium, Minyak dan Solar),” katanya kepada Berau Post dalam waktu dekat ini.

Kecamatan Maratua dan Pulau Derawan dicontohkannya belum memiliki SPBU. Padahal, keduanya merupakan daerah wisata yang notabene memerlukan BBM untuk keperluan wisata.

“Harusnya sudah ada sub penyalur BBM di sana. Karena mereka juga perlu BBM yang lebih besar di samping untuk speedboat dan untuk nelayan,” terangnya.

Sementara untuk jumlah SPBU yang ada di wilayah perkotaan, Sari –sapaan akrabnya menyebut sudah cukup. Hanya saja, karena banyaknya pengetap yang mengantre membuat kebutuhan BBM di perkotaan terasa minim.

Karena itu, dengan adanya rencana penertiban yang dilakukan oleh Pemkab Berau diharapkannya akan membuat kebutuhan BBM untuk masyarakat di wilayah perkotaan tercukupi. “Jumlah SPBU di wilayah perkotaan sudah cukup, tapi kalau pengetapnya masih tetap jalan, ya berapa pun jumlahnya tetap kurang,” tuturnya.

Sebelumnya, Bupati Berau Muharram meminta dukungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau dalam menerapkan kebijakan pemerintah daerah untuk menghilangkan pengecer dan pengetap BBM di Berau, yang selama ini dikeluhkan banyak pihak. Hal ini sampaikan bupati di sela-sela rapat paripurna penyampaian lima rancangan peraturan daerah (Raperda) Berau, Selasa (25/6) lalu.

Dikatakan bupati, apa yang dilakukan Pemkab Berau saat ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah (perda) Berau mengenai pelarangan penjualan di trotoar dan di rumah apabila tidak ada izin.

“Kita ingin menegakkan perda yang sudah diketok di gedung ini (DPRD Berau, red) pada tahun 2012. Itu disahkan di dewan saat saya masih menjadi anggota dewan,” katanya. (arp/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Berau, Pakaian Adat Bakal Diwajibkan di Sekolah

Sabtu, 20 April 2024 | 17:45 WIB

Wartawan Senior Kubar Berpulang

Sabtu, 20 April 2024 | 17:10 WIB

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB
X