Tersangka Penganiaya Anak Segera Diadili

- Selasa, 2 Juli 2019 | 15:34 WIB

TANJUNG REDEB – Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap, tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur, Wiwik Dwi Karyanto dilimpahkan oleh penyidik Polres Berau ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Berau, Andie Wicaksono mengatakan tersangka dilimpahkan ke kejaksaan sekira pukul 11.00 tanpa didampingi pengacara. “Saat dilakukan pemeriksaan dan penelitian berkas perkara, tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,” ujarnya.

Pemeriksaan terhadap berkas tahap II dan tersangka di kejaksaan berlangsung hampir satu jam. Dikatakan Andie, berkas perkara dan barang bukti yang dilimpahkan sudah lengkap termasuk syarat materi formil dan lainnya. Secara umum, pemeriksaan tersangka di kejaksaan hanya menerangkan benar tidaknya identitas tersangka. Ia mengatakan tersangka akan dititipkan di Rutan Tanjung Redeb sambil menunggu jadwal persidangan.

Andie memastikan pihaknya segera melimpahkan berkas perkara tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb. “Kita diberi waktu selama 20 hari, terhitung sejak pelimpahan tahap II ini. Tetapi secepatnya akan kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi yang telah diperiksa ada 4 orang. Di antaranya, saksi korban, dan saksi warga sekitar yang melihat dan mengetahui kejadian itu.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Berau AKP Agus Arif Wijayanto juga menerangkan bahwa pada dasarnya tersangka mempunyai hak untuk tidak mengakui perbuatannya. Tapi penyidik sudah memproses berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk dan surat sesuai Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti,” tegasnya.

Pada perkara ini, tersangka Wiwik dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Dan Pasal 351 KUHP.

Dari pantauan Berau Post kemarin, usai menjalani pemeriksaan di kejaksaan, tersangka yang diketahui merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor perizinan terpadu Berau ini, keluar dari ruang kejaksaan langsung digiring naik ke mobil tahanan untuk menjalani malam pertamanya di Rutan Tanjung Redeb, Jalan Murjani II.

Saat Berau Post berusaha meminta komentarnya, tersangka yang kala itu mengenakan kemeja lengan pendek bergaris abu-abu dan cokelat itu enggan menjawab pertanyaan wartawan. Tersangka buru-buru masuk mobil tahanan sambil menenteng sebuah tas yang diduga berisi pakaian sehari-hari.(mar/asa)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB
X