KPU Tunggu Putusan MK

- Rabu, 3 Juli 2019 | 12:05 WIB

TANJUNG REDEB –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau belum memutuskan tanggal pelantikan 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau terpilih pada pemilihan legislatif periode 2019-2024.

Salah satu faktor yang menghambat yakni KPU RI masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang diajukan Partai Perindo.  

Ketua KPU Berau, Budi Harianto mengatakan pihaknya masih menunggu putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari MK untuk pemilihan legislatif di Berau yang digugat oleh Partai Perindo.

“Juli ini sudah mulai prosesnya untuk melengkapi kekurangan bukti-bukti yang diajukan. Mungkin awal Agustus nanti sudah ada putusan, setelah ada putusan MK, barulah kami tetapkan,” jelas Budi kepada Berau Post, Selasa (2/7).

Untuk penetapan anggota legislatif terpilih di masing-masing kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, jadwalnya berbeda-beda. Hal ini dikarenakan ada proses pemilu yang digugat dan ada yang tidak. Untuk kabupaten yang tidak ada gugatan ke MK, Budi menyebut proses penetapan dan pelantikan bisa segera dilakukan setelah putusan terkait pilpres selesai.

“Penetapan di Indonesia berbeda-beda, kalau ada gugatan maka harus menunggu putusan MK dulu. Kalau tidak ada gugatan selesai pilpres sudah bisa ditetapkan,” ucapnya.

Untuk Berau, lanjut Budi, gugatan dilayangkan pemohon dari Partai Perindo terhadap KPU RI. Perindo meminta dilakukan pemungutan ulang di Dapil IV tepatnya di Kecamatan Kelay. Karena itu, pada 5 Juli nanti, kata Budi, akan berangkat ke Jakarta menyampaikan bukti-bukti pembelaan dari pihaknya ke KPU RI.

“Kami akan menyampaikan alat-alat bukti untuk pembelaan yang sudah diminta oleh kuasa hukum KPU RI. Karena KPU RI yang digugat, makanya menggunakan kuasa hukum mereka,” tuturnya.

“Jadi nanti tergantung putusan MK juga apakah mengabulkan atau tidak. Kalau MK minta pemungutan suara ulang maka akan kami lakukan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Budi menegaskan pihaknya dalam pelaksanaan pemilu telah melakukan dan menjalankan sesuai aturan yang ada. Dan pihaknya juga tidak keberatan adanya gugatan dari peserta pileg ke MK.

“Karena itu hak mereka untuk menggugat, silakan saja. Tapi yang jelas kami selama ini sudah bekerja sesuai aturan dari awal sampai pemilu selesai,” ujarnya.(arp/asa)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X