KEJI..!! Dibuat Mabuk, Korban Diperkosa 6 Remaja

- Kamis, 4 Juli 2019 | 01:45 WIB

SAMBALIUNG - Jararan Polsek Sambaliung meringkus 5 dari 6 terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial SM (20) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sambaliung pada Sabtu (29/6) lalu.  

 Lima terduga pemerkosa diamankan polisi pada Selasa (2/7) sekira pukul 22.00 Wita di lokasi berbeda. Kelima terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial Y (16), S (17), A (22), D (18), dan R (18). Satu terduga pelaku berinisial M hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kapolsek Sambaliung, Iptu Dedik menjelaskan pihaknya baru mendapatkan laporan kejadian tersebut dari korban ditemani mertuanya pada Selasa (2/7) sekira pukul 17.00. Saat itu pun korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk divisum.

“Korban dan pelaku memang saling kenal. Dan korban pada Sabtu (29/6) lalu diajak ngumpul oleh pelaku. Korban diberi minuman alkohol yang telah dicampur minuman berenergi,” jelas Dedik kepada Berau Post, kemarin (3/7).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pelaku dan korban meminum-minuman alkohol tersebut di kawasan Jalan Raja Alam I, Sambaliung di salah satu rumah kosan yang ditinggal keluar oleh penghuninya. Namun sekira pukul 23.00, pemilik kos tersebut datang. Lalu, keenam remaja tersebut pun pindah tempat ke rumah salah satu pelaku yakni Y. Yang lokasinya masih di jalan tersebut.

Saat korban sudah mabuk berat, para pelaku kemudian melucuti pakaian korban dan menggaulinya secara bergiliran. “Jadi korban ini dibikin mabuk terlebih dahulu oleh pelaku, kemudian pelaku A melucuti pakaian korban dan memperkosanya di depan teman-temannya,” jelas kapolsek.

“Karena dalam kondisi mabuk berat, akhirnya seluruh teman-temannya itu ikut memerkosa korban. Setelah itu, pelaku meninggalkan korban sendirian,” jelasnya.

 Korban yang baru sadar dari pengaruh alkohol itu pada esok harinya, Minggu (30/6) merasakan sakit di seluruh badannya, dan pulang ke rumah mertuanya di wilayah Sambaliung. Selanjutnya pada Selasa (2/7) lalu, korban pun menceritakan perlakuan yang menimpanya itu kepada ibu mertuanya.

 “Kami masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Saat ini kami baru memeriksa 4 orang termasuk korban,” lanjutnya. 

Dedik mengatakan bahwa pihaknya bersama tim Jatanras Polres Berau masih melakukan pengejaran terhadap M, salah seorang terduga pelaku. “Masih dalam pengejaran. Para pelaku dijerat Pasal 286 KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujar Dedik.

 Sementara itu, salah seorang terduga pelaku berinisial A saat dimintai komentarnya mengaku melakukan perbuatan tersebut karena pengaruh alkohol. Ia mengaku membeli alkohol tersebut di salah satu apotik yang berada di wilayah Sambaliung. Sedangkan minuman energy tiu dibelinya di salah satu warung sembako di Sambaliung.

 “Karena mabuk, dan terbawa suasana itu, akhirnya saya nekat melakukan aksi tersebut. Korban tidak bisa melawan karena sudah mabuk berat,” akunya. (*/yat/asa)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB
X