Pembacaan Dakwaan Diagendakan Pekan Ini

- Senin, 8 Juli 2019 | 14:36 WIB

TANJUNG REDEB – Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), proyek Boiler Unit 4, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lati, Chairuddin, belum menunjuk kuasa hukum yang akan mendampinginya di persidangan.

Hal itu diutarakan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Mosez Sahat Reguna. Padahal, sesuai jadwal yang ditetapkan Pengadilan Tipikor Samarinda, mantan Direktur Utama PT Indo Pusaka Berau (IPB) sebagai pengelola PLTU Lati tersebut, akan menjalani sidang perdananya pada Kamis (11/7) pekan ini.

Diutarakan Mosez, sidang perdana nanti, agendanya adalah pembacaan dakwaan terhadap terdakwa. Yakni uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai waktu serta tempat tindak pidana itu dilakukan. “Jika nantinya mengajukan eksepsi (keberatan atau bantahan) yang disampaikan dengan alasan-alasannya, maka akan ditanggapi lagi bantahannya oleh jaksa. Setelah itu, Majelis Hakim akan membuat putusan sela atas hal itu,” jelasnya kepada Berau Post, baru-baru ini.

“Tapi jika terdakwa tidak mengajukan eksepsi, minggu berikutnya langsung masuk agenda pemeriksaan saksi-saksi,” lanjutnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Berau melimpahkan kasus proyek Boiler Unit 4 PLTU Lati ke Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (27/7) lalu.

“Proses pelimpahan berjalan lancar. Terdakwa tinggal menunggu jadwal sidang perdana,” jelas Mosez.

Diketahui, kasus proyek Boiler Unit 4 PLTU Lati diduga merugikan negara hingga Rp 14 miliar. Untuk memulai proyek, PT IPB selaku pengelola PLTU Lati meminjam dana Rp 43 miliar dari salah satu bank pada tahun 2015. Dari dana pinjaman itu, sebesar Rp 14 miliar telah digunakan untuk uang muka proyek, namun proyeknya tak kunjung terlaksana.

Dalam kontrak, proyek akan dikerjakan PT PLN dengan nilai Rp 49,5 miliar. Waktu pengerjaan selama 18 bulan, terhitung sejak Desember 2015 hingga Juni 2017. Tapi fakta di lapangan, tak ada satupun kegiatan proyek yang berjalan hingga habisnya masa pengerjaan. Sehingga, persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum sejak April 2017. (mar/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X