BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama dengan DPMPTSP

- Senin, 8 Juli 2019 | 14:37 WIB

TANJUNG REDEB - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, Jumat (5/7) lalu.

Kegiatan yang berlangsung di Palmy Exclusive Hotel ini dihadiri Kepala DPMPTSP Berau, Datu Kesuma, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Ashari dan Ketua Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Berau, Disnakertrans Kaltim, Sab'an.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau, Rudi Susanto mengatakan, jumlah peserta jaminan sosial ketenagakerjaan saat ini yang ada di Berau cukup tinggi. Secara presentase sama dengan skala nasional yaitu 55 persen dari seluruh angkatan kerja yang ada.

"Di tahun 2019 ini kami menargetkan sebanyak 646 badan usaha atau perusahaan bisa bekerja sama. Dan sampai Mei lalu sudah ada sekitar 228 badan usaha yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," katanya kepada Berau Post, Jumat (5/7).

Dia menyadari, dalam menarik para pekerja untuk tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan memiliki tantangan, namun melalui kerja sama dengan DPMPTSP Berau ini, pihaknya berharap akan semakin banyak badan usaha yang terdaftar.

"Kalau ada badan usaha yang masih tidak memperhatikan jaminan sosial para pekerjanya bisa disanksi, khususnya sanksi tidak mendapatkan layanan publik tertentu. Jadi nanti akan kita rekomendasikan ke DPMPTSP dan Disnakertrans," tuturnya.

"Apalagi sebagai landasan hukum penandatangan kerja sama ini adalah Undang-Undang 40/2004 tentang SJSN, Undang-Undang 25/2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang 24/2011 tentang BPJS, apalagi kami juga ada MoU dengan Pemkab Berau," tambahnya.

Kepala DPMPTSP Berau, Datu Kesuma menyampaikan, dengan kerja sama ini pihaknya akan berusaha melakukan yang terbaik bersama BPJS Ketenagakerjaan. "Persoalannya di lapangan adalah banyak perusahaan yang kurang memahami manfaat BPJS Ketenagakerjaan itu dan tidak serius mengikutsertakan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Berau, Disnakertrans Kaltim, Sab'an mengungkapkan, beberapa tahun lalu saat program jaminan sosial ini masih bernama Jamsostek terdapat sanksi pidana yang diberikan terhadap perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya.

"Sejak transformasi PT. Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan, tetap ada sanksi administrasi. Dengan agenda MoU ini maka sanksi bisa diberikan melalui rekomendasi dari kami dan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Namun pihaknya meminta kedua pihak melakukan sosialisasi terlebih dahulu perihal pemberian sanksi kepada seluruh perusahaan di Berau. "Yang pasti kami inginnya tidak ada perusahaan yang kena sanksi. Makanya kami berharap agar perusahaan mematuhi aturan ini," harapnya. (arp/sos/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB

2024 Konsumsi Minyak Sawit Diprediksi Meningkat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:21 WIB
X