TANJUNG REDEB – Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb Andi Hardiansyah sebut, hingga kini pihaknya belum menerima pelimpahan perkara dugaan penganiayaan anak di bawah umur dengan tersangka Wiwik Dwi Karyanto dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau.
“Sampai hari ini (kemarin 8/7, red) belum ada pelimpahan berkas perkara itu dari Kejaksaan,” ujarnya.
Dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Berau Andie Wicaksono mengaku kalau berkas perkara tersebut belum dilimpahkan pihaknya. Namun dipastikannya, dalam waktu dekat berkas tersebut akan mereka bawa ke PN Berau.
“Sekarang masih melengkapi administrasinya. Yang jelas segera mungkin akan kita limpahkan ke pengadilan. Belum tahu juga ini pastinya kapan. Secepatnya lah,” tegasnya.
Sebelumnya, berkas perkara Wiwik telah dinyatakan lengkap oleh Penyidik Kejaksaan Berau dan tahap II telah dilakukan pada Senin (1/7) lalu. Tersangka dilimpahkan ke kejaksaan sekira pukul 11.00 Wita, tanpa didampingi pengacara. (mar/sam)