Tiga Penari Jadi Tersangka

- Rabu, 10 Juli 2019 | 13:52 WIB

TANJUNG REDEB – Setelah melakukan pemeriksaan maraton, penyidik Polres Berau akhirnya menetapkan 3 penari pada acara Jambore Daerah 1X Kaltim-Kaltara, sebagai tersangka video tarian erotis.

Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Reskrim AKP Agus Arif Wijayanto yang dikonfirmasi kemarin (9/7) menuturkan, ketiga penari berinisial DN (25), CT (20), dan KN (24), ditingkatkan statusnya sebagai tersangka setelah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 7 saksi dan tim ahli.

“Penetapan tersangka baru tadi (kemarin, red), sekitar pukul 09.00 Wita,” katanya.

Agus menuturkan, dari kesimpulan tim ahli, aksi ketiga penari tersebut sudah mengarah kepada tindakan pornografi. “Masih ada kemungkinan (tersangka) akan bertambah. Karena saat ini kami masih melakukan penyidikan terhadap saksi lainnya,” terangnya.

Ketiga pelaku diancam dengan pasal 36 UU Nomor 44/2008 tentang pornografi. Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum, yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya, dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Yang pasti belum berhenti di sini saja, karena kasus ini tidak bisa diputuskan terburu-buru,” tutupnya.

Sebelumnya, Suhairi selaku ketua panitia Jambore Daerah 1X Kaltim-Kaltara menuturkan, akan menjadikan kejadian tersebut sebagai pelajaran bagi komunitasnya.

Suhairi juga menyampaikan permohonan maafnya. Karena aksi para penari itu, terjadi di luar kendali dirinya selaku ketua panitia. Bahkan setelah para penari Ladis Wash mulai menampilkan aksi tak senonoh tersebut, dirinya langsung menghentikannya.

"Saya yang stop acara itu. Karena para penari wanita tersebut sudah di luar kendali. Saya selaku ketua panitia menyampaikan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pihak, khususnya masyarakat Berau,” katanya. Namun dirinya tetap menyerahkan semua proses hukum yang timbul akibat kejadian tersebut kepada aparat kepolisian.

"Kami dari komunitas RX King akan menjalani apapun keputusan pihak kepolisian nantinya,” pungkasnya.

Diketahui, Bupati Berau Muharram sangat geram setelah menyaksikan video berdurasi 27 detik yang tersebar di media sosial.

Video yang memperlihatkan beberapa penari wanita sedang beraksi ketika mengisi acara jambore yang digelar komunitas RX King Berau, dinilai terlalu vulgar hingga memicu banyak kecaman dan komentar negatif masyarakat.

Saat video tarian pengisi acara itu tersebar, sebagian warganet lantas mempertanyakan perizinan kegiatan yang digelar di halaman Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Berau, Sabtu (6/7) lalu.

“Acara ini sebaiknya distop dan jangan lagi dilanjutkan segala aktivitasnya. Dan Kadispora harus bertanggung jawab sekaligus membubarkan acara ini,” tulis Muharram menanggapi kiriman video tersebut di salah satu grup WhatsApp.

Bupati menilai, aksi salah satu penari wanita dan berjoget bersama seorang laki-laki di video tersebut, serta aksi melepaskan busana hingga tersisa bra dan celana, telah mencoreng Bumi Batiwakkal dengan cap kemaksiatan. “Ini sudah keterlaluan, tolong tindak tegas dan bubarkan,” tegas Muharram.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X