KPU Berau Tunggu Pusat

- Rabu, 10 Juli 2019 | 13:58 WIB

TANJUNG REDEB - Setelah pesta demokrasi pemilihan presiden dan anggota legislatif digelar, tahun depan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau akan kembali menghadapi pemilihan bupati (Pilbup).

Ketua KPU Berau, Budi Hariyanto mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima aturan hingga jadwal tentang gelaran pilkada yang rencananya akan digelar serempak di Indonesia itu.

"Jadwal dan tahapan pilkada informasinya masih berupa draf yang akan diuji cobakan terlebih dahulu oleh KPU RI," katanya kepada Berau Post, kemarin (9/7).

Pihaknya yang berada di daerah diterangkan Budi hanya menunggu instruksi dari KPU RI melalui KPU Kaltim, apabila draf mengenai pilkada tersebut sudah selesai dibuat menjadi aturan, hal itu akan menjadi acuan pihaknya.

Sementara ini, dari informasi yang ia ketahui, tahapan awal pilkada akan dimulai pada September tahun ini dan seluruh tahapan akan selesai pada September 2020. "Saat ini, meski KPU RI tengah menghadapi gugatan MK untuk pileg, mereka tetap jalan merancang aturan pilkada serentak nanti," ujarnya.

Lebih lanjut, untuk Kalimantan Timur diungkapkannya akan ada sekitar delapan atau sembilan daerah yang turut menggelar pilkada. Sedangkan di seluruh Indonesia terdapat lebih dari 200 kabupaten/kota.

"Jadi nanti diadakannya secara serentak. Dan untuk di Kaltim kalau tidak salah yang sudah menggelar pilkada itu baru Penajam Paser Utara atau Pasir," tandasnya.

Sementara itu, dikutip dari Jawapos.com (induk Berau Post), Komisi II DPR menyetujui usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penyelenggaraan Pilkada serentak pada Rabu 23 September 2020. Selanjutnya, penyelenggara pilkada tinggal melaksanakan teknis-teknis persiapan hajatan pemilihan kepala daerah tersebut.

“Jadwal tadi sudah diketuk, disetujui usulan KPU tetapi perlu perbaikan,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera di Gedung DPR, Senin (8/6).

Mardani menjelaskan, Komisi II DPR juga setuju Pilkada serentak dilakukan 23 September. Sebab apabila menetapkan tanggal 1, 2 atau 3. Takut disalahgunakan pasangan calon menjadi ajang kampanye di nomor tersebut.

“Kalau tanggal 2, 9 khawatir ada pasangan calon nomor 2 dan 9 nanti dianggap tidak netral, 16 masih mungkin. Tetapi tadi ajuan KPU 23. Kami menghargai itu,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, untuk pendaftaran calon gubernur akan dilaksanakan pada Februari 2020, sedangkan pendaftaran calon Bupati dan Wali Kota akan dimulai Maret 2020. Setelah kampanye dari pasangan calon akan dimulai pada 1 Juli hingga 19 September 2020 dengan durasi 81 hari. 

“Jadi tiga hari setelah penetapan pasangan calon kemudian akan sudah dimulai masa kampanye. Masa kampanye berdurasi 81 hari,” kata Arief.

Hingga saat ini sejumlah persiapan juga sudah dilakukan KPU. Misalnya menyusun PKPU tahapan dan merancang anggaran untuk Pilkada 2020.

“Kemudian sosialisasi mulai 1 November sampai 22 September 2020,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB

Panitia Seleksi Penerimaan Polri Disumpah

Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB
X