1 Mangkir, 3 Terdakwa Eksepsi

- Kamis, 11 Juli 2019 | 14:37 WIB

TANJUNG REDEB – Empat terdakwa buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Berau yang terlibat kasus perkara aksi unjuk rasa di atas kapal floating crane di muara pantai Berau, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb (10/7).

Namun dalam sidang tersebut, Gofri memilih untuk tidak hadir. Dikonfirmasi via telepon, dirinya menyebut tindakan tersebut merupakan bentuk protes dirinya. Karena disebutnya, pengadilan bukan lagi tempatnya orang mencari keadilan, sebab orang diadili tidak sesuai dengan fakta.

Hal itu diutarakannya, karena selama proses penyidikan Gofri membeberkan, pihaknya tidak pernah ditunjukkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pelapor. Bukan hanya itu, saksi-saksi yang dihadirkan juga dinilainya tidak jelas. Terlebih persoalan itu merupakan perkara terkait pelanggaran pasal 162 Undang-Undang minerba. Sementara acuannya yakni pasal 136.

“Jadi sangat penting adanya saksi ahli dari Kementrian Energi dan Sumber Dana Mineral (ESDM) terkait wilayah pertambangan pelapor, dan harusnya sesuai TKP (Tempat Kejadian Perkara) apakah itu wilayah pertambangan atau bukan. Karena pelanggaran yang dituduhkan berkaitan dengan menghalang halangi kegiatan pertambangan,” ujarnya.

Perkara itu pun ditudingnya terkesan diada adakan, sebab dirinya mengklaim tindakan yang mereka lakukan hanya sekadar mendatangi. “Tidak ada hal yang bisa dilakukan terkait unsur-unsur menghalang-halangi atau penyetopan,” tegas Gofri.

Walau tanpa satu terdakwa, namun sidang kemarin tetap digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Melalui kuasa hukumnya Syahrudin, terdakwa langsung mengambil keputusan untuk menyampaikan nota keberatan atau eksepsi secara lisan.

Disebut Syahrudin, ada dua poin keberatan, pertama yakni pihak terdakwa tidak pernah memerintahkan atau memberhentikan kegiatan yang ada di laut sebagaimana dimaksud dalam perkara tersebut. Selanjutnya, ketiga terdakwa tidak pernah melakukan pengancaman bahwa kalau kapal tersebut tidak berhenti mereka akan bertindak anarkis.

Saat itu juga, JPU Lucky Wijaya langsung menanggapi dengan menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya dan tetap pada dakwaannya. “Kami keberatan atas dua poin dari eksepsi yang disampaikan secara lisan tersebut. Dua poin itu merupakan pokok perkara pada kasus ini, untuk itu kami menolak eksepsi itu,” tegas Lucky yang turut didampingi rekannya Christian Arung.

Kendati demikian, karena putusan sela tidak bisa disampaikan secara lisan dan perlu disampaikan bentuk tulisan, maka agenda tersebut akan dilanjutkan pada Rabu (17/7) mendatang. (mar/sam)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X