Istri Bekerja, Anak Tiri Dicabuli

- Selasa, 16 Juli 2019 | 12:56 WIB

TALISAYAN – Mardan (50), warga Kampung Tembudan, Kecamatan Batu Putih, harus berurusan dengan pihak kepolisian karena tega mencabuli Fa (16), anak tirinya sendiri.

Mardan tak bisa menahan berahinya, ketika ditinggal berdua bersama anak tirinya di rumah, saat sang istri pergi bekerja sebagai buruh, di salah satu perusahaan yang ada di Kampung Tembudan.

Dijelaskan Kapolsek Talisayan Iptu Faisal Hamid saat dikonfirmasi kemarin (15/7), korban memang hanya tinggal bersama ibunya dan ayah tirinya. Sementara ibunya, setiap hari harus meninggalkan rumah sejak pukul 05.00 Wita untuk bekerja.

Faisal menjelaskan, kejadian bermula pada April lalu. Saat sang istri pergi bekerja, Mardan langsung memanfaatkan situasi rumah yang sepi dengan membujuk korban agar melayani nafsu bejatnya.

Awalnya, korban berusaha menolak melayani syahwat ayah tirinya tersebut. Namun karena pelaku mengancam akan meninggalkan ibu korban hingga tidak akan membiayai sekolahnya lagi, korban akhirnya luluh dan menyerahkan mahkotanya.

“Pelaku ini banyak sekali ancamannya. Mulai akan meninggalkan ibu korban, tidak membiayai sekolahnya, hingga akan memberitahu perbuatan mereka kepada orang lain,” ujarnya kepada Berau Post.

Dijelaskan Faisal, terbongkarnya aksi bejat pelaku, bermula ketika korban sudah tidak tahan dengan perbuatan ayah tirinya tersebut. Korban yang masih berstatus pelajar SMA, akhirnya menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya yang langsung membuat laporan ke aparat Polsek Talisayan.

Pelaku yang mengetahui aksinya telah terbongkar, langsung ketakutan dan mencoba melarikan diri. Tapi karena pelariannya diketahui warga yang melaporkan ke aparat Polsek Talisayan, akhirnya pelaku berhasil diamankan saat berada di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

“Kami berkoordinasi dengan aparat Polres Kutim untuk melakukan pencegatan mobil travel yang ditumpangi pelaku, saat memasuki wilayah Kutim,” terang Faisal.

“Pelaku diamankan di wilayah Kutim pada Sabtu (13/7), sekira pukul 16.00 Wita. Saat itu juga, pelaku dibawa ke Polsek Talisayan,” sambungnya.

Dari pengakuan pelaku, dirinya telah berhubungan badan dengan korban sebanyak delapan kali. Aksi bejatnya tersebut hanya dilakukan di dalam rumah, saat keduanya ditinggal berduaan.

“Korban saat ini masih mengalami trauma mendalam karena perbuatan ayah tirinya tersebut. Kami juga masih mendalami, apa benar pelaku hanya melakukan aksinya sebanyak delapan kali,” ujarnya.

Pelaku diancam dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23/2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Pengakuan pelaku, dia khilaf melakukan aksi tersebut, dan mengaku menyesali perbuatannya,” pungkasnya. (*/yat/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X