Upal Dibakar, Senpi Dipotong

- Rabu, 17 Juli 2019 | 13:55 WIB

TANJUNG REDEB – Ribuan barang bukti hasil kejahatan dari 188 perkara, dimusnahkan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Selasa (16/7) siang.

Barang bukti (BB) dari perkara tindak pidana umum tersebut, terdiri dari berbagai jenis. Mulai narkoba, senjata api dan senjata tajam, kosmetik ilegal, uang palsu, mesin judi, hingga makanan kedaluwarsa. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Berau,Jalan SA Maulana, Tanjung Redeb.

Kajari Berau Digdiyono Basuki Susanto yang memimpin pelaksanaan pemusnahan menjelaskan, barang bukti jenis narkoba seperti sabu-sabu dan Dobel L, dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air garam. Sementara senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam), dipotong-potong menggunakan mesin gerinda. Untuk upal, handphone, kosmetik ilegal hingga makanan kedaluwarsa, dimusnahkan dengan cara dibakar. “Semua barang bukti ini dari perkara yang sudah inkrah,” katanya di sela-sela pelaksanaan pemusnahan.  

Dijelaskan, ribuan BB tersebut hasil perkara yang ditangani sejak semester II tahun 2018 dan semester I 2019. Di antaranya, 111 perkara yang diganjar dengan Undang-Undang (UU) narkotika, 4 perkara pelanggaran UU kesehatan, 23 pelanggaran UU perlindungan anak, hingga perkara perzinaan.

“Perkara yang paling mendominasi narkoba. Dan pemusnahan ini juga bertujuan agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain untuk kepentingan pribadinya,” pungkasnya. (*/yat/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Berau, Pakaian Adat Bakal Diwajibkan di Sekolah

Sabtu, 20 April 2024 | 17:45 WIB

Wartawan Senior Kubar Berpulang

Sabtu, 20 April 2024 | 17:10 WIB

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB
X