Buang Limbah ke Drainase, Siap-Siap Disanksi

- Rabu, 17 Juli 2019 | 14:00 WIB

TANJUNG REDEB – Cegah pencemaran, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) gandeng pihak swasta kumpulkan oli bekas dari setiap bengkel di Kecamatan Tanjung Redeb dan empat kecamatan terdekat lainnya.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Kebersihan, pengelolaan sampah dan pengendalian limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) DLHK Berau Junaidi, diwawancara Berau Post, belum lama ini.

Melalui kerja sama itu diklaimnya, pihaknya sudah berhasil menekan angka pencemaran dari pembuangan limbah bekas kendaraan bermotor yang berbahaya bagi lingkungan.

Namun disebutnya juga, untuk sebagian pemilik usaha bengkel ada yang memilih menampung sendiri oli bekas, karena dianggap masih memiliki nilai ekonomis.

Hal itu pun tidak menutup kemungkinan masih ada ceceran limbah yang akan terbuang di drainase atau sungai. “Tapi kami yakin, kalau pun ada itu karena tidak disengaja. Makanya kami selalu berusaha mengingatkan pengelola bengkel untuk tidak membuang limbahnya ke sembarang tempat karena berbahaya bagi lingkungan,” ujarnya.

Tapi ditekankan Junaidi, jika pihaknya masih menemukan ada pengelola bengkel yang sengaja membuang limbah ke sembarang tempat pihaknya akan memberikan sanksi kepada pihak pengelola sebagaimana aturan yang ada.

“Jika ada ditemukan yang seperti ini akan kita tindak tegas yakni pemberian surat teguran sampai tiga kali, kalau masih mengulangi kita akan buat rekomendasi pencabutan izin usahanya," tegasnya. (arp/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X