Bupati: PDAM Harus Tegas

- Kamis, 18 Juli 2019 | 14:24 WIB

TANJUNG REDEB – Piutang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Segah turut menjadi perhatian Bupati Berau Muharram. Tak ingin jumlahnya kian membengkak, orang nomor satu di pemerintahan Kabupaten Berau itu pun meminta manajemen PDAM bersikap tegas.

Sikap tegas pun ditekankannya tidak hanya dilakukan untuk masyarakat biasa saja, tapi juga pejabat daerah jika memang belum melakukan pembayaran.

“Bahkan kalau masih ada oknum pejabat menunggak sampaikan saja secara terbuka biar permasalahan ini bisa segera selesai dan tidak menjadi pembicaraan lebih luas di masyarakat,” katanya.

Ditekankan Muharram juga, ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam hal aturan dinas. Di mana setiap pejabat memiliki pembayaran penunjang salah satunya air bersih, sehingga tidak diharuskan kantor tempat yang bersangkutan bertugas membayar.

Namun, ada juga pejabat yang pembayaran fasilitasnya ditanggung sepenuhnya oleh pihak kantor, seperti dirinya selaku bupati. "Kalau dinasnya yang bertanggung jawab, maka dinasnya lah yang membayar. Saya sebagai bupati, saya tidak mengetahui siapa yang bayar air saya, karena masuk ke bagian umum (Setda Berau, red)," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, sejak beberapa tahun terakhir, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Segah belum mampu menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Berau, parahnya kini PDAM tercatat memiliki piutang senilai Rp 18 miliar.

Hal itu tidak ditampik Direktur PDAM Tirta Segah, Saipul Rahman. Namun, mengenai persoalan piutang disebutnya bukanlah hal yang baru bagi PDAM, bahkan hampir di seluruh Indonesia.

“Kami juga melakukan studi banding ke daerah lain. Dan di PDAM lain itu segitu juga (piutang) belasan miliar,” katanya kepada Berau Post diwawancara belum lama ini.

Dibeberkan Saipul, tunggakan tersebut bukan hanya berasal dari rumah tangga biasa, tapi juga di rumah dinas. Persoalan ini pun dijelaskannya, tengah dicarikan solusinya bersama dewan pengawas PDAM. "Mungkin karena kelemahan PDAM juga, ada perasaan tidak enak untuk menagih hingga ada perasaan tidak enak untuk melakukan pemutusan, walau piutang yang tercatat sudah tinggi,” ucapnya.

“Kami mau potong tapi lagi-lagi ada perasaan tidak enak, akhirnya tunggakan menumpuk. Belum selesai ditagih, penghuni lama dimutasi dan berganti penghuni baru, sedangkan penghuni baru juga tidak mau membayar karena memang bukan dia yang menggunakan,” sambungnya. (arp/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Berau, Pakaian Adat Bakal Diwajibkan di Sekolah

Sabtu, 20 April 2024 | 17:45 WIB

Wartawan Senior Kubar Berpulang

Sabtu, 20 April 2024 | 17:10 WIB

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB
X