Banding Ditolak, Terdakwa Ajukan Kasasi

- Jumat, 19 Juli 2019 | 14:29 WIB

TANJUNG REDEB – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada kegiatan pengadaan kapal pariwisata, belum selesai hingga ke Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim. Pasalnya, terdakwa Ardiansyah melalui penasihat hukumnya Robert Wilson Berlyando, menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), setelah upaya banding yang dilakukan tak membuahkan hasil.

Terdakwa Ardiansyah merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), proyek senilai Rp 392.735.000 yang dikucurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Berau 2010 silam. Bersama terdakwa lainnya Roberto selaku kontraktor pelaksana, Ardiansyah divonis satu tahun pidana penjara dan denda Rp 5 juta subsider 6 bulan kurungan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda. Tak puas dengan putusan tersebut, kedua terdakwa mengajukan banding ke PT Kaltim, walau akhirnya ditolak Majelis Hakim.

Dijelaskan Robert Wilson Berlyando, kliennya tidak puas dengan putusan banding tersebut. Sehingga diputuskan untuk menempuh jalur kasasi di MA. “Tentu kasasi ini atas dasar keputusan dari pihak terdakwa itu sendiri melalui kami. Adapun risiko-risikonya, sudah kami sampaikan kepada klien kami,” jelasnya melalui sambungan telepon dengan Berau Post kemarin (18/7).

Menurutnya, memori banding yang diajukan pihaknya tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa. “Maka itu, saat ini kami terus cari cara bagaimana untuk mengungkapkan kebenaran materiilnya,” tegasnya. 

Diakui Robert, pernyataan kasasi ke MA sudah diajukan sejak Senin (15/7) lalu. Dengan begitu, perkara hukum yang ditanganinya belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap, meski Majelis Hakim PT Kaltim memutuskan untuk menguatkan putusan PN Tipikor Samarinda.

“Untuk memori kasasi, kami punya waktu selama 14 hari untuk menyerahkan salinan memori kasasi tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, Robert menyatakan yakni jika kliennya Ardiansyah, tidak bersalah dalam perkara ini. Pembelaan itu pun yang dituangkannya dalam memori banding lalu. “Kami coba ungkap selama ini bahwa ada penggelapan fakta,” katanya.

Selama ini, Robert melihat kliennya Ardiansyah seolah bekerja sama dengan terdakwa Roberto untuk melakukan kegiatan tersebut. Padahal faktanya saat melakukan penyerahan kontrak, lebih banyak dilakukan oleh stafnya di bagian pengelolaan keuangan.

“Pada dakwaan itu seolah Ardiansyah bertemu langsung dengan Roberto, padahal faktanya tidak.  Sejak awal dia sampaikan tidak berkompeten dalam hal ini. Klien kami ini tidak mengenal siapa kontraktornya, tidak mengenal konsultannya,” ucapnya.

Dirinya juga mengaku heran, mengingat Inspektorat tidak pernah dilibatkan dalam persidangan. Padahal Inspektorat telah melakukan audit pada awal pengadaan proyek tersebut. Karena hasil audit itu menjadi salah satu dasar dilakukannya pembayaran.

“Saya nilai sidang tidak berimbang. Ketika kapal ini selesai, ada tim auditnya. Melihat sesuai tidak. ternyata disebut sesuai, administrasinya sesuai, kondisi kapal sesuai. Bahkan ukurannya lebih besar dari kontrak,” katanya.

“Harapan kami ada titik cerah, artinya klien kami bisa bebas,” jelasnya. (mar/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X