Eksekutif-Legislatif Sepakati 6 Proyek MYC Senilai Rp 896 M

- Sabtu, 20 Juli 2019 | 16:02 WIB

TANJUNG REDEB– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Berau, telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan tahun anggaran 2019, pada rapat paripurna DPRD Berau kemarin (19/7).

Dalam kesepakatan tersebut, eksekutif dan legislatif menyepakati enam proyek yang dikerjakan dengan kontrak tahun jamak atau Multiyears Contract (MYC),senilai Rp 896 miliar.

Keenam proyek MYC tersebut akan dikerjakan sejak penetapan APBD-P 2019 nanti, hingga tahun 2021 mendatang, sebelum berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati. Masing-masing proyek akan dikerjakan dengan nilai awal Rp 4 miliar.

Dijelaskan Bupati Berau Muharram, hingga saat ini penyerapan anggaran yang berasal dari daerah, provinsi, maupun pusat, telah mencapai Rp 3,4 triliun. Tersisa Rp 350 miliar yang belum terserap.

“Di akhir masa jabatan saya ini, masih perlu adanya beberapa pembangunan infrastruktur. Sehingganya kita menyiapkan enam proyek MYC yang akan dimulai pada ABT (Anggaran Belanja Tambahan) tahun ini,” katanya.

Proyek-proyek tersebut disebutkannya, seperti pembangunan rumah sakit baru di kawasan Jalan Raja Alam dengan anggaran Rp 400 miliar, pembangunan stadion mini di Teluk Bayur Rp 56 miliar, lanjutan pembangunan sistem air bersih perkotaan senilai Rp 87 miliar, serta pembangunan turap Sungai Kelay, tepatnya di tepi Jalan Yos Sudarso dan Pangeran Diguna senilai Rp 201 miliar.

Lalu pembangunan turap sheet pile Sambaliung Rp 40 miliar, serta peningkatan jalan menuju Tabalar Muara Rp 53 miliar. “Ini total seluruhnya Rp 896 miliar yang dikerjakan dalam rentan waktu dua tahun. Atau selesai pada 2021 nanti,” ucapnya.

Proyek-proyek MYC tersebut, menjadi bagian dari perubahan rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD). Hal itu tak lepas dari adanya berbagai perubahan aturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan provinsi.

“Pada saat pembuatan RPJMD sebelumnya, kan belum ada perubahan. Karena sekarang banyak perubahan, makanya kita coba mengikuti kebijakan yang ada,” tuturnya.

Khusus untuk pembangunan rumah sakit baru, Muharram menyebut akan dimulai dengan perjanjian kerja sama antara Pemkab Berau dengan Pemprov Kaltim. Hal itu berkaitan rumah sakit rujukan untuk wilayah Kaltim yang selama ini mengandalkan rumah sakit di Tarakan.

Namun, seiring wilayah Tarakan ikut dalam pemisahan Kalimantan Utara, dirinya menginginkan rumah sakit rujukan untuk wilayah utara berada di Berau. “Dan kita ingin rumah sakit di Berau nanti akan ditunjuk (sebagai rujukan),” harapnya.

Selain penandatanganan nota kesepahaman tersebut, Pemkab Berau turut menyampaikan empat rancangan peraturan daerah (raperda), yaitu raperda tentang perubahan atas peraturan peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten Berau tahun 2016 hingga 2021. Raperda tentang sistem perencanaan dan penganggaran terpadu pembangunan daerah. Raperda tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan, serta raperda tentang pengelolaan ekosistem mangrove di areal penggunaan lain. (arp/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X