Bandar asal Malaysia Dicokok

- Sabtu, 20 Juli 2019 | 16:06 WIB

TANJUNG REDEB – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, membekuk seorang warga negara (WN) Malaysia, pemilik sabu-sabu 3 kilogram.

Penangkapan bandar asal Malaysia bernama Darwis (39) tersebut, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua kurirnya bernama Muhajir (40) dan Anto (40), di wilayah Tekul Bayur, Berau, beberapa waktu lalu. WN Malaysia tersebut dibekuk di hotel yang ada di Jalan Tengkawang, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, pukul 23.00 Wita, pekan lalu.

Kasubdit I Direktorat Narkoba Polda Kaltim AKBP Karyoto yang dikonfirmasi kemarin (19/7), mengaku baru bisa memberikan informasi mengenai penangkapan tersebut demi kepentingan pengembangan kasus.

“Kami mengamankan satu orang pemilik sabu yang merupakan warga Malaysia, yang masuk dalam jaringan internasional perdagangan sabu,” katanya kepada Berau Post.

Darwis diamankan seorang diri di dalam kamar hotel. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua buah handphone yang digunakan pelaku untuk menghubungi Muhajir dan Anto sebagai kurirnya.

“Pelaku sempat mengelak, namun setelah dipertemukan dengan dua orang yang kami amankan duluan, akhirnya dia tidak berkutik lagi. Dari 3 Kg sabu yang dimilikinya, Darwis menjual Rp 400 juta per kilogramnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, meringkus dua kurir sabu-sabu di poros Teluk Bayur, Berau, Jumat (12/7) lalu.

Kedua kurir bernama Muhajir dan Anto, dibekuk bersama barang bukti sabu-sabu seberat 3 kilogram. Barang haram tersebut dikemas dalam tiga bungkusan produk susu, masing-masing seberat 1.032 gram, 1.033 gram, dan 1.034 gram. Ketiga kemasan tersebut, disembunyikan dalam tas ransel berwarna hitam yang dipegang Muhajir.

“Kami amankan pelaku saat hendak menuju ke Samarinda dari Bulungan, Kalimantan Utara. Kedua pelaku diamankan di Kecamatan Teluk Bayur, sekitar penangkaran buaya,” kata Kasubit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim AKBP Karyoto.

Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan akan dipasarkan di Samarinda. Pelaku juga bukan baru pertama kali membawa sabu tersebut melalui jalur darat. “Sudah dua kali dia membawa sabu ke Samarinda. Mereka ini masuk dalam jaringan internasional peredaran narkotika di Indonesia,” bebernya.

Kedua pelaku mengaku sudah mendapat uang muka Rp 20 juta dari total upah Rp Rp 50 juta, jika berhasil membawa sabu sampai ke pemesan di Samarinda.

“Kami sudah koordinasi dengan beberapa instansi terkait untuk melacak keberadaan pemilik sabu yang merupakan warga Malaysia. Identitasnya sudah kami kantongi, sudah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) juga,” lanjutnya.

Panit Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, Ipda Achmad Husni Imawan menambahkan, salah seorang pelaku mengaku sebagai oknum wartawan salah satu media di Samarinda.“Itu juga kami lihat dari identitas pelaku Muhajir saat dompetnya yang kami geledah,” katanya.

Kedua pelaku terancam hukuman minimal 7 tahun penjara, sesuai pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika. Keduanya juga telah dibawa ke Mapolda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kedua pelaku. Serta masih melakukan pengejaran terhadap pemasoknya di Malaysia,” pungkasnya. (*/yat/udi)

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB
X