JPU Tanggapi Eksepsi Terdakwa

- Selasa, 23 Juli 2019 | 13:37 WIB

TANJUNG REDEB – Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Alokasi Dana Kampung (ADK) Balikukup, Suriadi, telah membacakan eksepsinya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, pekan lalu. Kamis (25/7), giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Berau, membacakan tanggapan atas eksepsi tersebut.

Dikatakan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Berau Mosez Sahat Reguna, terdakwa lainnya, yakni Kepala Kampung (Kakam) Balikukup Ridwansyah, tidak mengajukan eksepsi dalam perkara ini.

Dijelaskan, usai pembacaan tanggapan atas eksepsi terdakwa, sidang akan masuk pada agenda putusan sela dari Majelis Hakim. Apakah akan menerima atau menolak eksepsi terdakwa. Jika diterima, perkara akan dihentikan. “Artinya pada perkara ini terdapat cacat formil. Tapi jika ditolak, sidang bakal dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi,” jelasnya saat ditemui Berau Post kemarin (22/7).

Jika eksepsi Suriadi ditolak pada putusan sela, pihaknya sudah menyiapkan saksi-saksi untuk menguatkan dakwaan kepada kedua terdakwa. “Karena saksi yang akan dihadirkan orang yang sama untuk kedua terdakwa,” jelasnya.

Sementara untuk perkara dugaan tipikor proyek Boiler Unit 4 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lati, dengan tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indo Pusaka Berau (IPB) Chairuddin, baru masuk agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa pada Kamis (25/7). “Sama saja. Jadi setelah dibacakan eksepsinya, jaksa akan menanggapi di minggu berikutnya. Karena butuh persiapan bahan penyusunan tanggapan eksepsi itu. Yang jelas semua nanti tergantung di persidangan. Bisa saja (ditanggapi) di hari itu juga, tetapi jika sidangnya digelar pagi dan dikasih kesempatan siang atau sorenya,” terangnya. (mar/udi)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X