PARAH NI ORANG..!! Dua Keponakan Dijadikan ‘Kuda-kudaan’

- Kamis, 25 Juli 2019 | 14:04 WIB

TANJUNG REDEB – Seorang oknum pensiunan guru berinisial Mr (65), terancam menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Pasalnya Mr diduga melakukan aksi cabul terhadap dua keponakannya sendiri yang berinisial Nu (16) dan AS (13).

Aksi bejatnya tersebut terbongkar setelah orangtua NU melaporkannya dengan dugaan membawa kabur korban. Sebab, sebelum dilaporkan pada Senin (15/7) lalu, Mr meminta izin untuk mengajak NU ke kebun, namun malah terbang ke Kota Samarinda.

Bahkan, Mr yang diamankan di kediamannya yang ada di bilangan Tanjung Redeb, Senin (15/7) lalu, kerap merekam aksi ‘kuda-kudaannya’ dengan korban menggunakan ponsel pribadinya.

Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kanit Reskrim AKP Agus Arif Wijayanto menjelaskan, dari pengakuan Mr, korban NU yang dibawanya ke Samarinda, menolak untuk kembali ke Berau dan memilih tinggal di rumah keluarganya di Kota Tepian. Namun untuk rekaman video mesumnya, Agus menyebut Mr memang sengaja merekam setiap aksi bejatnya.

“Kami cek kartu memori di ponselnya dan menemukan video mesum pelaku bersama AS yang tidak lain merupakan keponakannya juga,” katanya kepada Berau Post.

Dari rekaman video yang ditemukan polisi, Mr setidaknya sudah mencabuli keponakannya AS sebanyak 10 kali. “Sementara untuk korban NU masih kami kembangkan pemeriksaannya,” terangnya.

“Kami juga belum mengetahui apa motif pelaku menyimpan video mesum dirinya tersebut. Pelaku masih enggan buka suara,” bebernya. Mr lanjut Agus, sudah melampiaskan syahwatnya kepada dua keponakannya sejak Juli 2018 lalu. Awalnya kedua korban diiming-imingi akan diberikan uang dan ponsel baru. Korban yang masih belia dengan mudah termakan iming-iming pelaku.

"Ada dugaan mengarah ke pedofilia. Kami akan cek, periksa lebih jauh soal itu. Termasuk masih kami kembangkan lagi soal kemungkinan adanya korban-korban lainnya," tambah Agus.

“Untuk anak yang diduga dibawa kabur oleh tersangka, sedang kami upayakan pemulangannya kembali ke Berau,” sambungnya. Mr yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 /2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi. “Untuk ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara,” tutup Agus.

Pelaku yang coba diwawancara wartawan usai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik, memilih bungkam. Pelaku terus menundukkan kepala sambil melangkah menuju ruang tahanan Mapolres Berau. (*/yat/udi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X