Pelangsir Solar Diangkut Polisi

- Kamis, 25 Juli 2019 | 14:20 WIB

AMUNTAI - Bukan tobat malah asyik menikmati minyak subsidi jenis solar subsidi. H Husni bin Jahri (55), warga Jalan Negara Dipa Kecamatan Amuntai Tengah melaksanakan bisnis haram berupa penyelundupan bahan bakar minyak. Aksinya terhenti saat tim Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menciduknya, Selasa (23/7)  sekitar pukul 21.00 Wita.

Saat diringkus di Jalan Amuntai Tabalong Desa Pamintangan Kecamatan Amuntai Utara, Kai Husni tengah mengendarai truk Mitsubishi,  yang tangkinya sudah dimodifikasi. Sehingga mampu mengangkut solar sampai 200 liter,  termasuk tangki tambahan yang berada di belakang.

Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU),  AKBP Ahmad Arif Sopiyan SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan pelangsir bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar tanpa izin.

Bahkan,  pelaku mengangkut BBM dengan menggunakan sebuah truk dengan tangki modifikasi bermuatan 130 liter solar dan tangki standar 70 liter solar.

Menurut pengakuan pelaku,  kata Kamaruddin, minyak tersebut sebagian akan dijual dan sebagian untuk dipakai sendiri. "Karena perbuatan melanggar hukum, pelaku akhirnya dibawa ke Mapolres HSU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas mantan Kasat Narkoba Polres HSU itu,  kemarin.

Barang bukti yang diamankan,  1 unit truk warna kuning dengan nomor polisi DA 1364 FA. Bahan bakar solar bersubsidi sebanyak 200 liter. Dan satu buah tangki modifikasi yang terbuat dari besi plat. (mar/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X