PDAM Tirta Segah Tidak Pandang Bulu

- Senin, 29 Juli 2019 | 10:50 WIB

TANJUNG REDEB — Banyaknya anggapan warga bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Segah, tidak berani menagih pejabat yang menunggak tagihan penggunaan air bersih, ditangapi Direktur PDAM Tirta Segah Saipul Rahman.

"Kami tetap tagih kepada siapapun yang menunggak dan tidak membedakan apakah dia pejabat atau bukan," kata Saipul saat dikonfirmasi Berau Post kemarin (28/7).

Menurutnya, tudingan masyarakat bahwa pihaknya tidak berani menagih pejabat yang menunggak adalah kabar yang tidak benar.

“Intinya, yang namanya tagihan kami sampaikan ke semua masyarakat. Mau masyarakat biasa, mau bupati, wakil bupati, sekretaris daerah (sekda), maupun kepala dinas. Akan tetap kami sampaikan. Apabila mau cek, silakan cek kepada yang bersangkutan dan data yang ada pada kami,” bebernya kepada Berau Post.

Ia menuturkan, sangat tidak mungkin seorang pejabat, apalagi pimpinan daerah yang menunggak untuk membayar iuran. Saat ditanya apakah ada pejabat di Berau yang tidak membayar kewajiban iuran air bersih setiap bulannya, Saipul menuturkan, dirinya belum mengecek satu persatu. Sebab di Berau banyak pejabat dari eselon tertinggi sampai eselon rendah.

“Untuk tidak ada satupun pejabat yang menunggak, itu tidak bisa kami bisa pastikan  juga. Karena kami belum melihat data detail siapa-siapa saja. Tetapi kebanyakan pejabat rutin membayar setiap bulannya. Tetapi saya pikir pasti ada. Karena sekian ratus pejabat di Berau dari eselon II sampai ke eselon IV, baik instansi daerah maupun vertikal, kemungkinan ada saja yang  yang menunggak sebagai pelanggan PDAM Tirta Segah,” ungkapnya.

Untuk itu dirinya menegaskan, akan tetap memberikan teguran hingga penyegelan terhadap siapapun pelanggan yang tidak membayar kewajibannya kepada PDAM Tirta Segah.

“Intinya, kami tidak pernah pandang bulu dalam melakukan penagihan terhadap pelanggan kami. Sesuai dengan standar kami, seharusnya dua bulan tidak membayar akan langsung kami segel. Kami panggil pemiliknya dan apabila pemiliknya berniat membayar walaupun dicicil, akan kami buka kembali segelnya. Namanya air kan semua orang membutuhkan. Kami masih memiliki toleransi, kan banyak juga kebutuhan mendesak mereka dan toleransi ini kami berikan bukan hanya kepada pejabat saja,” jelas Saipul.

Untuk menindak lanjuti tunggakan ini Saipul akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Berau sebagai jaksa pengacara negara, untuk membantu memberikan penyadartahuan kepada para penunggak. "Hal ini sebagai tindak lanjut MoU (nota kesepahaman) yang kami tanda tangani 9 April lalu dengan kejaksaan. Dengan MoU itu, kejaksaan dapat melakukan   empat hal yakni, memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, dan pelayanan hukum. Di luar pengadilan, kejaksaan juga berperan dalam mendukung kami ketika melakukan mediasi dan negosiasi," tutupnya. (*/yat/sos/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Desa Wisata Pela Semakin Dikenal

Selasa, 16 April 2024 | 11:50 WIB

Pekerjaan Rumah Gubernur Kaltim

Selasa, 16 April 2024 | 09:51 WIB

Usulkan Budi Daya Madu Kelulut dan Tata Boga

Selasa, 16 April 2024 | 09:02 WIB

Di Balikpapan, Kunjungan ke Mal Naik 23 Persen

Senin, 15 April 2024 | 17:45 WIB

Libur Lebaran, Okupansi Hotel di Kaltim Meningkat

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB

Supaya Aman, Membeli Properti pun Ada Caranya

Senin, 15 April 2024 | 10:30 WIB

Neraca Dagang Kaltim Surplus USD 1.433,67 Juta

Sabtu, 13 April 2024 | 19:40 WIB

Operator Tingkatkan Kapasitas Jaringan 32 Persen

Sabtu, 13 April 2024 | 17:35 WIB

Konsumsi BBM Nonsubsidi Naik Signifikan

Sabtu, 13 April 2024 | 15:15 WIB
X