Pelaku Utama Segera Disidang

- Selasa, 30 Juli 2019 | 12:04 WIB

TANJUNG REDEB – Pelaku utama pencurian sarang burung walet di Kampung Tanjung Perepat, Kecamatan Bidukbiduk, Gurius Pernata alias Gio, segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb.   

Dikatakan Kajari Berau Digdiyono Basuki Susanto melalui Kasi Pidum Andie Wicaksono, pihaknya telah menerima berkas perkara dengan tersangka Gio dari penyidik Polres Berau sejak Senin (22/7) lalu. Berkas dari penyidik dinyatakan lengkap P21, dan telah dilimpahkan ke PN Tanjung Redeb. “Sekarang kami tinggal menunggu jadwal persidangan dari pengadilan,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya kemarin (29/7). 

Andie menjelaskan, perkara tersebut merupakan pemisahan berkas perkara (splitsing) dari perkara  terdakwa Onggo (36), yang tak lain adalah rekan Gio. Onggo sendiri telah lebih diamankan penyidik dan telah beberapa kali menjalani persidangan di PN Tanjung Redeb. “Gurius alias Gio ini adalah pelaku utama pencurian sarang walet tersebut,” terangnya. 

Ditambahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Berau Rahadian, proses persidangan dengan terdakwa Onggo telah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

Diketahui, Onggo diringkus jajaran Polres Berau pada 27 April lalu, di kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Bidukbiduk. Pelaku melakukan aksinya pencurian sarang burung walet tersebut sejak Januari 2019, di Jalan Batu Sempit, Kampung Tanjung Perepat. Pencurian sarang burung walet dilakukan di rumah Emi Roy (40). Para pelaku juga sempat mengikat korban menggunakan karet ban, agar aksi pencurian bisa dilakukan tanpa gangguan. Korban pun saat ditemukan personel Sub Sektor Batu Putih, sudah dalam keadaan lemas dan penuh luka. Pelaku juga sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi buronan polisi selama tiga bulan. 

Atas tindakan tersebut, Jaksa menyebut kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara. “Pencurian dengan pemberatan. Kedua pelaku disangkakan dengan pasal yang sama,” kata Rahadian. (mar/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X