Meninggal setelah Tertimbun Satu Jam

- Selasa, 30 Juli 2019 | 12:08 WIB

TANJUNG REDEB – Kecelakaan kerja kembali terjadi di area tambang batu bara PT PT Bukit Makmur Mandiri Utama (Buma) Job Site Lati, Minggu (28/7).

Kecelakaan kerja yang menyebabkan Ahmad Najib Khoeroni (28), salah seorang karyawan PT Buma, meninggal dunia, bermula saat tebing di lokasi Pit West LW Selatan Evelasi +20 (Front Loading 2500-17), longsor saat korban berada di atasnya. 

Kejadian tersebut bermula sekira pukul 15.45 Wita, saat korban berada di atas dinding galian front loading 2500-17. Seorang rekan korban Marga Susatiya yang berada tak jauh dari dinding galian front loading 2500-17 itu, kemudian melihat korban berlari dan melompat dari tebing yang akan longsor. Namun korban terjatuh bersamaan dengan longsoran tebing, yang akhirnya membuat nyawa korban tak dapat diselamatkan. 

Dikonfirmasi hal itu, Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono membenarkan insiden laka kerja tersebut. Namun Sigit belum memberikan banyak keterangan karena pihaknya masih melakukan penyelidikan. “Kami masih melakukan penyelidikan,” singkatnya.

Sementara Koordinator Pengawasan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kaltim Wilayah Berau, Sab'an mengatakan, dirinya bersama dua rekannya sudah melakukan investigasi di lokasi kecelakaan.

"Hari ini (kemarin, red) kami sudah melakukan investigasi setelah mendapatkan informasi dan instruksi dari pimpinan Disnaker Kaltim," katanya.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kecelakaan yang menyebabkan foreman produksi PT Buma Lati tersebut meninggal dunia, diduga karena ada pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP). “Ada SOP/JSA loading material di area front loading material lunak yang dilanggar," terang Sab’an.

Tapi untuk memastikannya, pihaknya menunggu hasil analisa data dan temuan lapangan dari hasil pemeriksaan yang dilakukannya. "Nanti akan dituangkan dalam nota pemeriksaan atau rekomendasi. Insyaallah pekan-pekan ini," tandasnya. 

Terpisah, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Wahyu Widhi Heranata menuturkan, setiap perusahaan tambang wajib melaporkan setiap insiden kecelakaan kerja kepada pemerintah. Baik bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), maupun pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). 

“Kalau PMDN laporannya kepada kami. Tapi kalau PKP2B, kewenangannya di pusat. Yang jelas, kepala teknik tambang perusahaan yang wajib melaporkannya dalam 1x24 jam,” terangnya. 

Sementara itu, Supt External Buma Lati, Rochmad Wahyudi yang dikonfirmasi kemarin (29/7) menuturkan, korban saat itu memang berada di sekitar tebing dan tiba-tiba terjadi longsoran tanah. Rekan korban yang melihat kejadian langsung berusaha untuk menolong.

“Korban sempat tertimbun kurang lebih 1 jam, akhirnya berhasil ditemukan dan langsung dilarikan ke RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) dr Abdul Rivai, namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan,” katanya.

Ia menuturkan, kecelakaan tersebut telah dilaporkan kepada Kepala Inspektur Tambang (KAIT), segera setelah kejadian. Investigasi mendalam bersama-sama tim inspektur tambang segera dilakukan untuk mengetahui penyebab kecelakaan tersebut, dan memastikan tidak terjadi di masa mendatang.

Menurutnya, operasional tambang batu bara memiliki tingkat risiko kerja yang tinggi, untuk itu semua pekerja harus memiliki kompetensi keselamatan yang tinggi dan bekerja sesuai dengan standar operasional keselamatan yang ketat. Para pekerja yang terlibat dalam operasional tambang, perlu bekerja lebih keras lagi dalam upaya perbaikan berkelanjutan di bidang keselamatan kerja, dan selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam bekerja di area masing-masing.

“Manajemen dan seluruh pekerja berduka atas kecelakaan kerja ini. Semoga almarhum diterima di sisi Allah SWT dan keluarga serta kita semua yang ditinggalkan, diberi keikhlasan dan ketabahan menghadapi musibah ini,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X